Gugatan Mantan Sekda ke Bupati Wakatobi Ditolak

840
Kuasa Hukum Pemkab Wakatobi Sarni
Sarni

ZONASULTRA.ID,WANGIWANGI- Gugatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, La Jumadin terhadap Bupati Wakatobi Haliana ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pokok sengketanya, penggugat menggugat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor : 662 Tahun 2022 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan
Pelaksana Selama 12 Bulan, Tanggal 25/8/2022.

Ditolaknya gugatan itu tertuang dalam putusan Nomor 80/G/2022/PTUN.KDI, yang sebelumnya diajukan pada tanggal 30 September 2022.

Kuasa Hukum Pemkab Wakatobi Sarni menyampaikan, salah satu alasan diberhentikannya Eks Sekda Wakatobi (Penggugat) karena tidak profesional dalam penataan sumber daya manusia (SDM).

Penggugat tidak membubuhkan paraf persetujuan atas usulan terhadap 70 pejabat yang mengalami penyetaraan jabatan akibat perubahan tipologi dan/atau terjadi pemekaran kelembagaan perangkat daerah.

Sehingga mengakibatkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, 70 pejabat tersebut tidak dapat dikukuhkan karena tidak diusulkan kepada Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

BACA JUGA :  Sidak Rutan Kendari, Kemenkumham Sultra Tak Temukan Barang Terlarang

Penggugat tidak berkomitmen dan berkinerja rendah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pada tahun 2020, Pemda Kabupaten Wakatobi tidak mendapatkan penilaian reformasi birokrasi dari Kemenpan-RB.

Karena ternyata Pemda Wakatobi tidak pernah menyusun dokumen Reformasi Birokrasi yang akan dinilai oleh Kemenpan-RB.

Sementara berdasarkan hasil klarifikasi, penggugat menyatakan tidak tahu menahu, padahal hal tersebut merupakan tugas dan kewajibannya.

Penggugat juga membuat pernyataan melalui media yang tidak mendukung dan melawan kebijakan atasannya padahal pernyataan tersebut tidak didukung oleh data dan fakta yang sebenarnya.

Mengenai itu Sarni menerangkan, bahwa kasus itu sebenarnya sudah diprediksi akan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Karena sejak awal kasus itu mulai disidangkan dengan obyek yaitu Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 662 Tahun 2022, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, tanggal 25/8/2022 sudah dicabut.

BACA JUGA :  Kasus KSU Buton Bersinar, Penyidik Polda Sultra Serahkan Berkas Tahap Satu Tersangka ke JPU

“Waktu itu majelis hakim sempat menanyakan kepada penggugat melalui kuasa hukumnya bagaimana dengan kasus ini, masih mau dilanjutkan atau bagaimana. Tapi penggugat melalui kuasanya tetap memilih melanjutkan. Yah itu kan hak hukumnya penggugat, sehingga kasus ini tetap dilanjutkan sampai putusan (Putusan Dismissal) yang amar gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya.

Selain itu, di akhir proses persidangan, penggugat sempat mengajukan pencabutan perkara itu di PTUN, dengan alasan atas dasar kesepakatan dengan tergugat.

Namun selaku kuasa hukum Bupati Wakatobi tidak lagi menanggapi, karena pada waktu itu sudah pada proses akhir. Dia dan partner mengajukan kesimpulan perkara.

Sebagai informasi, dalam putusan yang peroleh melalui website putusan.mahkamahagung.go.id dinyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima, dan penggugat diganjar untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp478 ribu. (C)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin