Gugatan Pilkada 4 Daerah di Sultra Ditolak MK

144
Gugatan Pilkada 4 Daerah di Sultra Ditolak MK
Suleman Loga

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di 4 daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Kabupaten Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Utara (Butur) dan Wakatobi dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Pilkada 4 Daerah di Sultra Ditolak MK
Suleman Loga

Hal itu berdasarkan putusan sela Mahkamah Kosntitusi (MK) yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin sore (25/1/2016).

Putusan tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Muna Suleman Loga yang saat ini berada di MK. Untuk Muna sendiri belum ada jadwal mengenai kapan sidang putusan sela akan digelar.

BACA JUGA :  Anggaran Pertanian di Sultra Naik Rp 600 M, Pruduksi Kakao Ditarget 1 Ton Per Hektar

“Iya semuanya (4 daerah) itu ditolak oleh MK. Hanya Muna yang belum ada jadwalnya,” ujar Suleman  melalui telepon selulernya, Senin malam (25/1/2016).

Belum terjadwalnya jadwal sidang untuk Kabupaten Muna bisa jadi karena dari 5 daerah di Sultra yang mengajukan sengketa hanya Muna yang memenuhi syarat formil untuk maju ke sidang selanjutnya.

Namun demikian kata Suleman, pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi-saksi untuk melawan gugatan pasangan calon Bupati Rusman Emba – Malik Ditu.

BACA JUGA :  Hidayatullah: KPU Konsel Jangan Gentar Hadapi Gugatan Endang

Berikut 4 Pasangan calon (Paslon) Bupati 4 daerah yang mengugat di MK dan ditolak:
Kabupaten Konawe Utara
Aswad Sulaiman-Abuhaera (PDIP,Gerindra, dan Hanura)

Kabupaten Konawe Kepulauan
Nur Sinapoy-Abdul Salam (PAN, PKB, PKS, Nasdem, PDIP, Hanura, PBB, dan Golkar)

Kabupaten Wakatobi
Haliana – Muhammad Syawal (PDIP, PPP, Demokrat, dan PKB)

Kabupaten Buton Utara
Ridwan Zakariah-La Djiru (PAN, Gerindra, PKS, Hanura, PKPI,)

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor  : Rustam