Hakim Tipikor Periksa Tiga Saksi Terkait Kepemilikan Rumah di Premier Estate

540
Hakim Tipikor Periksa Tiga Saksi Terkait Kepemilikan Rumah di Premier Estate
SIDANG - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa tiga saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Mereka adalah Budi Prayogi seorang tukang bangunan di Jakarta, Tri Witono sekuriti di kompleks Perumahan Premier Estate dan Rohani Edi Sudargo yang merupakan karyawan pengelola Premier Estate.

Dalam persidangan, mereka mengatakan bahwa rumah yang berada di Blok I nomor 9 seharga Rp 1,75 miliar itu adalah milik Ridho Insana. Hal ini berdasarkan dari keterangan saksi yang sejak pertama rumah tersebut ditempati oleh ajudan Nur Alam tersebut.

Seperti Budhi pernah merenovasi rumah tersebut mengatakan bahwa yang meminta renovasi dan mengurusnya adalah Ridho sendiri.

BACA JUGA :  Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Esok Hari

“Berapa jumlah mobil Pak Ridho yang saudara tahu?” tanya salah seorang kuasa hukum terdakwa di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

“Ada empat, termasuk BMW Z4,” jawab saksi.

Budhi pun mengatakan bahwa setelah renovasi mobil BMW Z4 sudah tidak ada lagi.

Saksi lain, Tri Witono mengatakan bahwa Ridho memang menempati rumah tersebut. Tri yang kesehariannya menjadi sekuriti ini menyatakan sering menerima paket yang ditujukan untuk Ridho Insana.

Sementara Edi Sudargo selaku pengelola Premier Estate, saat melakukan penarikan iuran pengelolaan lingkungan selalu bertemu dengan Ridho.

“Rumah blok I nomor 9 siapa yang punya?” tanya penasehat hukum.

BACA JUGA :  KPK : Nur Alam Bisa Saja Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

“Berdasarkan data kami Ridho Insana,” pungkas Edi.

Kendati demikian, ketiga saksi ini tidak dapat memastikan kepemilikan rumah tersebut. Mereka hanya mengetahui dari keseharian Ridho yang menempati dan merenovasi rumah tersebut, meskipun mereka mengaku tidak tahu pekerjaan Ridho sendiri.

Sebagai informasi bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pembelian rumah Premier Estate yang ditinggali Ridho tersebut atas nama Nur Alam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa pembelian rumah tersebut merupakan hasil korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana yang dikeluarkan oleh terdakwa. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati