Hanya 300 Unit Grab yang Boleh Beroperasi di Sultra

3111
Hearing Grab, Ini Tuntutan Sopir Angkot di Kendari
RDP GRAB - Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Dirlantas Polda Sultra, Dinas Kominfo Provinsi Sultra, sopir angkot, perwakilan sopir Grab dan asosiasi sopir taksi, di gedung sekretariat DPRD setempat, Senin (26/3/2018). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membatasi jumlah angkutan online (Grab) yang beroperasi di provinsi itu.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Sultra Awaluddin mengatakan, hanya 300 unit Grab yang boleh beroperasi di Sultra. Ini sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dikatakan, kuota sebanyak 300 unit itu dibagi dalam beberapa wilayah Sultra seperti Kota Kendari, Kolaka, dan Baubau. Untuk Kota Kendari, Grab yang bisa beroperasi hanya 140 unit.

Hanya saja Awaluddin mengaku belum mengetahui berupa jumlah Grab yang telah beroperasi di Sultra.

“Kami belum tau berapa Grab yang telah beroperasi di Sultra, sebab tidak ada data yang masuk ke kami. Menurut laporan dari sopir angkot dan taxi konvensional katanya ada 600 unit, 700 unit, bahkan katanya sudah ada 1.000 unit Grab yang telah beroperasi,” kata Awaluddin usai melakukan hearing dengan Komisi III DPRD Sultra di Gedung Sekretariat DPRD Sultra, Senin (26/3/2018).

BACA JUGA :  Ini Lokasi Rapat Umum yang Dipilih Tiga Bapaslon Gubernur Sultra

Berita Terkait : Hearing Grab, Ini Tuntutan Sopir Angkot di Kendari

Lanjutnya, saat ini telah ada dua vendor Grab yang sudah terdaftar di Dishub Sultra. Hanya saja saat ditanya nama vendor tersebut, Awaluddin menjawab kurang tahu.

“Yang masuk vendor ke kami itu ada dua koperasi sebagai wadahnya, hanya saya kurang tahu namanya. Kemarin yang diusulkan itu ada satu vendor yang sudah 82 unit beroperasi yang satu ada enam unit. Itu sementara dalam proses penandatanganan gubernur,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah Grab yang beroperasi di Sultra sudah memiliki izin resmi, padahal Pemerintah Provinsi Sultra sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2017, Awaluddin menjawab belum.

BACA JUGA :  Tak Ingin Diperintah, Pekerja Tambang di Konut Tebas Rekannya

“Belum resmi, karena belum uji kir. Setalah uji kir baru bisa beroperasi,” tuturnya.

Dikatakan, terkait Grab yang sudah beroperasi, Dishub Sultra tidak memiliki kewenangan untuk menutup aplikasinya seperti yang dituntut oleh sopir angkot.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menutup, kami hanya menyangkut masalah administrasi. Kami sudah bersurat kepada PT Solusi Transportasi Indonesia agar dihentikan pendaftaran untuk merekrut anggota baru di Sultra,” tandasnya.

Sementara terkait tuntutan sopir angkot yang meminta Grab harus berplat kuning, Awaluddin mengungkapkan, di Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, Grab tetap berplat hitam. Tapi kalau sudah resmi beroperasi ada logo yang dipasang di belakang dan depan mobil sebagai tanda bahwa itu Grab.(A)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki