Hanya Bombana yang Belum Dijadwalkan MK, Kasra Makin Optimis Gugatannya Diterima

Kasra Jaru Munara
Kasra Jaru Munara

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jadwal putusan sidang dismissal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017 sampai saat ini belum ada di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal beberapa daerah lain seperti Kendari, Buton Tengah, dan Buton Selatan jadwal sidangnya 3 dan 4 April 2017.

Kasra Jaru Munara
Kasra Jaru Munara

Calon Bupati Bombana Kasra Jaru Munara (pemohon) mengatakan hal itu menandakan bahwa hanya Bombana yang akan lanjut ke tahap pembuktian. Jadwal sidang dismissal adalah 30 Maret sampai 5 April 2017, namun Kasra sudah mengecek bahwa  jadwal sidang di MK sudah penuh, termasuk 5 April dipenuhi dengan sidang uji materi beberapa undang-undang.

“Ada 7 daerah itu (se-Indonesia) termasuk Bombana yang tidak masuk dalam jadwal sidang dismissal. Kalau Kendari, Buton Selatan, dan Buton Tengah memang ada jadwal sidang dismissalnya, artinya gugatan mereka sudah ditolak hanya tinggal dibacakan di tanggal itu,” ujar Kasra via telepon selulernya di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

7 daerah yang dimaksud tersebut memenuhi syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada No.8 Tahun 2015. Bombana memiliki standar ambang batas selisih 2 persen sedangkan hasil Pilkada 2017 lalu selisihnya hanya 1,5 persen.

(Berita Terkait : Sidang Sengketa Pilkada, KPU Bombana Bantah Adanya Coblos Ganda)

Lanjut Kasra, bukti-bukti pelanggaran yang diserahkan ke MK, diantaranya adalah KPU tidak menindaklanjuti 2 rekomendasi Panwas untuk Pemungutan Suata Ulang (PSU) di 5 dan 2 TPS (total 7 TPS). Kemudian, terdapat kotak suara yang tidak disegel dan ada kotak suara yang dibuka lalu digabung-gabungkan.

Semua bukti-bukti kuat yang mendukung dalil-dalil gugatan sudah dilampirkan dalam laporan permohonan dan diungkap dalam sidang pendahuluan beberapa waktu lalu. Kasra optimis MK nantinya akan memutuskan PSU, minimal di 53 TPS yang ada di 3 kecamatan.

Sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, putusan dismissal akan menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima dan oleh karenanya kandas di tengah jalan. Syarat-syarat tersebut terutama terkait hal-hal formil seperti hak hukum para pihak (legal standing), tenggang waktu pengajuan gugatan, syarat persentase selisih perolehan suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini