ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menyikapi harga beras yang melonjak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) Sultra terus melakukan operasi pasar untuk kembali menstabilkan harga beras.
Kepala Dinas Perindag Sultra Sitti Saleha mengakui di Sultra masih ada beberapa pelaku usaha yang belum mengikuti aturan harga eceran tertinggi yang ditetapkan Menteri Perdagangan. Pada level distributor penerapan HET sudah dilakukan, namun ditingkat pengecer pihaknya belum bisa memantau secara keseluruhan.
“Tetapi ada juga pedagang yang sudah mengikuti aturan itu,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri rapat di Kantor Gubernur Sultra, Senin (15/1/2018)
Olehnya itu, pihaknya bersama instansi terkait selalu melakukan operasi pasar untuk menstabilkan kembali harga beras. Termasuk memantau harga dan ketersediaan stok beras. Selain itu, dia meminta kepada masyarakat dan media untuk memberikan informasi mengenai kondisi harga beras terkini.
Jelasnya, beras yang diluncurkan oleh Bulog dalam kegiatan operasi pasar (OP) adalah beras medium. Merunut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi beras, pedagang eceran diharuskan menetapkan harga beras tidak melebihi harga eceran yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Dalam aturan disebutkan harga eceran tertinggi di wilayah Sulawesi termasuk Sultra untuk beras premium Rp12.800 per kilogram. Sementara beras medium harga eceran tertingginya Rp9.450 per kilogram.
Saleha mengungkapkan beras di Sultra masih disuplai antarpulau yaitu Surabaya dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, beras yang ada masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sampai lima bulan kedepan.
“Beras kita masih surplus kok. Dan kami juga terus melakukan operasi pasar,” tutupnya. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor Tahir Ose