Harga Gabah di Konawe Ditetapkan Rp4.070 Per kilogram

Harga Gabah di Konawe Ditetapkan Rp4.070 Per kilogram
HEARING - DPRD Konawe menggelar hearing, Rabu (25/4/2018) antara petani dan perum bulog mengenai harga gabah yang minim. Hasilnya, disepakati Bulog harus membeli gabah milik petani dengan harga Rp.4.070. Selain petani dan Bulog hearing juga dihadiri Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman pangan dan Hortikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pihak Kodim 1417 Kendari, dan Satgas Pangan Polres Konawe. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyikapi rendahnya harga pembelian gabah di wilayah itu. Gabah di wilayah itu dibeli Rp3.700 perkilogram oleh Bulog stempat. Dewan menilai harga gabah yang rendah merugikan para petani di daerah yang merupakan lumbung padi Sulawesi Tenggara itu.

Kondisi inilah yang membuat dewan langsung menggelar hearing sejumlah stake holder untuk duduk bersama mencari solusi atas rendahnya harga gabah.

(Baca Juga : Pelibatan Babinsa Bantu Bulog Serap Gabah, Rugikan Petani Konawe)

Dari hasil hearing tersebut, ditemuilah titik terang dari sejumlah pihak mulai dari perwakilan petani, Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman pangan dan Holtikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pihak Kodim 1417 Kendari, dan Satgas Pangan Polres Konawe, dengan menyetujui harga pembelian gabah Rp.4.070 perkilogram.

“Harga itu sudah tidak berlaku lagi, karena dari hearinh kita sepakati Bulog harus membeli gabah petani seharga Rp4.070 perkilogram, dan itu setelah kita sepakati dalam hearing hari ini,” terang Ketua DPRD Konawe, Ardin saat memimpin hearing

(Baca Juga : Banyak Gabah Dijual ke Luar Daerah, Petani Konawe Butuh Payung Hukum)

Dikatakan, penetapan harga gabah Rp4.070 perkilogram merujuk pada intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015, yakni Rp3.700 ditambah 10 persen yang berarti, Rp 4.070 per kilogram. Sehingga harga tersebut akan dijadikan acuan para pembeli termasuk Bulog saat membeli gabah milik petani.

” Sehingga dengan adanya kesepakatan dalam hal ini mengharuskan Bulog tidak boleh lagi membeli gabah petani dengan harga yang telah ditetapkan,” tuturnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini