Harga Rumah Subsidi Resmi Naik Rp10 Juta

664
Tahun Ini Pengembang Indonesia Target Bangun 6.000 Rumah Subsidi di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Mulai hari ini (Senin, 1/7/2019) harga rumah subsidi resmi naik Rp10 juta atau 8 persen. Harga rumah subsidi regional Sulawesi sebelumnya Rp136 juta dan saat ini naik menjadi Rp146 juta.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Setiawan menyebutkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 535/KPTS/M/2019.

“Kenaikan harga rumah subsidi mencapai 7 hingga 8 persen,” ungkap Iwan Setiawan saat ditemui di kantornya, Senin (1/7/2019).

Iwan menjelaskan kenaikan harga tersebut awalnya merupakan usulan dari REI yang ada di daerah. Beberapa pertimbangan kenaikan tersebut di antaranya adalah kenaikan harga material bahan baku bangunan dan kenaikan upah tenaga kerja.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

(Baca Juga : Pengembang Indonesia Siap Bangun 7.000 Unit Rumah Subsidi di Sultra)

Kenaikan harga material yang mengalami kenaikan seperti besi, pasir, kayu, batu bata dan semen. Misalnya saja, kalau musim hujan harga bahan lokal cukup tinggi, semisal pasir satu truk sebesar Rp700 ribu, sekarang menjadi Rp1,2 juta per truk.

Sementara ini harga tanah masih relatif stabil. Kemudian, untuk upah tenaga kerja naiknya cukup signifikan, dulu Rp80 ribu per delapan jam, sekarang naik menjadi sekitar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per delapan jam.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

“Sehingga kenaikan harga ini cukup wajar mengingat ada kenaikan pada instrumen pendukungnya,” ujarnya.

Karena harga rumah naik, maka secara otomatis harga cicilan setiap bulan bisa meningkat dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Untuk kuota rumah subsidi, REI mengusulkan penambahan kuota, agar bisa meleyani masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi.

Ia mengimbau agar konsumen yang ingin mengambil rumah subsidi untuk segera mengajukan perpohonan KPR. “Kalau sudah tidak subsidi maka akan berlaku bunga normal. Jadi, calon user silahkan aja mengambil rumah subsidi secepatnya karena harga tiap tahun naik,” tutupnya. (A+)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini