
ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebagai rangkaian momentum Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2022, pegawai dan staf Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari beserta para buruh di Pelabuhan Bungkutoko melakukan aksi bersih-bersih sampah di laut pada Kamis, 15 September 2022.
Aksi bersih-bersih sampah dilaksanakan di sekitar dermaga Pelabuhan Bungkutoko. Meskipun diguyur hujan, para pegawai dan buruh tetap semangat melakukan aksi bersih-bersih sampah yang berserakan di laut.
Kepala KSOP Kendari Letkol Marinir Agus Winarto mengatakan, aksi bersih-bersih pantai dan laut ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang puncaknya akan diperingati pada 17 September 2022.
“Seperti kita liat bersama meskipun diguyur hujan, teman-teman dari seluruh stakeholder Kementerian Perhubungan dan dinas perhubungan beserta buruh, masih tetap semangat melakukan aksi bersih-bersih pantai dan laut ini,” katanya.
Aksi bersih-bersih pantai dan laut ini dilaksanakan di enam titik di Kota Kendari, di antaranya Pelabuhan Bungkutoko, Pelabuhan Nusantara, Jembatan Teluk Kendari, dan Jembatan Kuning dengan melibatkan berbagai instansi seperti Pelindo, TNI/Polri, PT Pelni, pegawai kelurahan, maupun perusahaan pelayaran.
Selain aksi bersih-bersih sampah ini, banyak kegiatan-kegiatan lain yang dilakukan KSOP Kendari bersama dengan stakeholder terkait di lingkup Kementerian Perhubungan seperti olahraga bersama dan pembagian life jaket untuk nelayan di Kelurahan Abeli, sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada nelayan.
“Terkait dengan sampah-sampah di laut ini, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat di sekitar pesisir agar meningkatkan kesadarannya menjaga kebersihan pantai dan laut, jangan membuang sampah sembarangan di laut, begitu juga dengan kapal-kapal nelayan maupun pelayaran agar jangan membuang sampah di laut,” tegas Letkol Marinir Agus Winarto.
Hari Perhubungan Nasional adalah hari jadi atau hari bakti dari setiap organisasi atau lembaga sektor perhubungan. Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK. 274/G/1971 pada tanggal 26 Agustus 1971. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati












