Hari Kebebasan Pers Dunia, Jurnalis Kendari Refleksikan Kasus Kekerasan

Hari Kebebasan Pers Dunia, Jurnalis Kendari Refleksikan Kasus Kekerasan
AKSI DAMAI - Memperingati World Press Freedom Day atau hari kebebasan pers se-dunia, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Kendari (FJK) melakukan aksi damai di kawasan traffic light eks MTQ Kendari, Kamis (6/5) petang. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Memperingati World Press Freedom Day atau hari kebebasan pers se-dunia, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Kendari (FJK) melakukan aksi damai di kawasan traffic light eks MTQ Kendari, Kamis (6/5) petang.

Kelompok yang digagas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra tesebut merefleksi potret buram kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis selama beberapa tahun terakhir di Sultra.

Sepanjang tahun 2017-2021, setidaknya 28 kasus tentang wartawan yang mendapat teror, intimidasi, perampasan alat perkam, penghapusan file liputan dan bentuk kekerasan lainnya saat menjalankan tugas.

Ketua AJI Kendari Rosniawati Fikri mengatakan aksi turun ke jalan, langkah yang terus dilakukan untuk menyuarakan agar kekerasan terhadap jurnalis dihentikan. Pelaku kekerasan selama ini masih didominasi oleh oknum aparat kepolisian. Sehingga Rosniawati meminta agar kekerasan terhadap jurnalis segera diusut tuntas dan mengadili pelaku sesuai regulasi yang tersedia.

“Setiap tahun kami selalu menyuarakan stop kekerasan terhadap jurnalis. Jurnalis bekerja untuk publik agar masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas. Siapapun pelakunya dan apapun bentuk kekerasannya, harus diproses secara hukum,” tegas Rosniawati Fikri saat berorasi.

Wanita yang karib disapa Ros ini berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis tak terjadi di hari-hari mendatang. Katanya, biarkan jurnalis bekerja sebagai jurnalis tanpa harus mendapat perlakuan yang dapat menghalangi tugas peliputan.

Dalam kesempatan sama, Ketua IJTI Sultra, Asdar Zula, meminta semua pihak untuk menghormati jurnalis yang bekerja untuk publik untuk memperoleh hak atas informasi. Kata dia, jurnalis bekerja merujuk kode etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tentang Pokok Pers, maka sudah seharusnya aparat memberikan perlindungan kepada wartawan yang bertugas.

FJK mengecam segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis. Mereka mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sesuai hukum yang berlaku. Serta meminta TNI-Polri untuk menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas.

Menurut Asdar, ketika jurnalis bekerja dengan rasa nyaman, tentu menghasilkan informasi yang berkualitas. Dengan begitu, masyarakat juga mendapatkan informasi yang bisa mencerdaskan dan menangkal hoaks yang marak menyebar di ruang sosial media.

“Tidak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, segala perkara yang berakaitan dengan sengketa pers harus diselesaikan dengan merujuk UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers, bukan dengan pasal-pasal karet UU ITE,” pinta Asdar.

FJK juga mengingatkan para jurnalis agar bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalis. Selain itu, perushaan media juga mesti memberikan upah layak terhadap jurnalisnya. (b)

 


Penulis : M9
Editor: Ilham Surahmin