Kapolda Sultra Berjanji Lindungi Jurnalis Saat Bertugas

136
Kapolda Sultra Berjanji Lindungi Jurnalis Saat Bertugas
SIMBOL DUKUNGAN - Ketua AJI Kendari Rosniawati Fikri (tiga kanan) memasangkan pita putih ke Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra sebagai simbol dukungan penanganan kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya. Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry W (kiri), Sekretaris AJI Kendari Ramadhan (dua kanan) dan Kordiv Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono (kanan) di Polda Sultra, akhir pekan lalu. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Yan Sultra berkomitmen untuk melindungi jurnalis saat bertugas. Hal itu diucapkan Yan Sultra kala disambangi pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari di tempat tugasnya beberapa waktu lalu.

Kedatangan AJI Kendari dipimpin Ketua AJI Kota Kendari Rosniawati Fikri didampingi Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan, Kordiv Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono dan anggotanya Randi itu dalam rangka jelang peringatan World Press Freedom Day yang bakal dilaksanakan pada 3 Mei 2021.

Dalam pertemuan tersebut Yan Sultra mengaku akan selalu memantau secara khusus kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa jurnalistik. Sebab kata dia, media merupakan mitra kepolisian dalam menjalankan tugas menyelenggarakan keamanan negara.

“Kalau ada kasus yang menyangkut kekerasan terhadap jurnalis. Saya selalu memantaunya. Kalau anggota pelakunya, saya tetap tindak dengan tegas,” kata Yan Sultra.

Jenderal bintang dua itu menegaskan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik harus menjadi atensi, khususnya bagi seluruh anggota kepolisian. Menurutnya, tidak boleh ada lagi kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis. Jika terdapat anggota kepolisian melakukan tindak kekerasan, maka ia akan memberi sanksi tegas kepada pelaku.

“Tugas kita melindungi jurnalis saat bertugas. Setiap apel, saya selalu sampaikan hal itu kepada angggota,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua AJI Kendari Rosniawati Fikri mengatakan ancaman terhadap kemerdekaan pers merupakan momok bagi masa depan jurnalistik, terutama kasus kekerasan yang terus menimpa jurnalis dan penyelesaian hukumnya tak berujung.

Iklim demokrasi negeri ini tutur Ros sapaan akrab Rosniawati, akan tercoreng bila pers selalu mendapatkan berbagai bentuk teror, baik secara verbal ataupun dalam bentuk kekerasan fisik. Apalagi sengketa jurnalistik ditangani dengan pasal karet UU ITE, yang sejatinya harus diselesaikan melalui UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pokok Pers.

“AJI Kendari mencatat beberapa kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Sultra beberapa tahun belakangan ini, yang kebanyakan pelakunya adalah oknum aparat penegak hukum. Kami meminta proses hukum kasus itu dijalankan sesuai hukum yang berlaku,” beber Ros.

Ia meminta dukungan Kapolda untuk melindungi jurnalis yang bertugas sehingga ke depan kejadian kekerasan jurnalis tak terulang. Termasuk menyelesaikan sengketa jurnalistik dengan merujuk UU No 40 Tahun 1999 tentang pokok pers.

Melalui kesempatan yang sama, AJI Kendari menyematkan pita putih ke lengan Kapolda Sultra sebagai simbol solidaritas terhadap kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Jawa Timur.

AJI Kendari juga mendesak pihak berwajib agar kasus kekerasan terhadap Nurhadi tersebut segera diusut tuntas. AJI mengutuk segala tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, tindak kekerasan terhadap jurnalis juga terjadi di Kota Kendari. Seorang jurnalis koran harian lokal bernama Rudini diduga dipukuli oknum anggota kepolisian saat meliput aksi demontrasi di depan kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari pada pertengahan Maret lalu.

Kejadian itu terjadi saat para demonstran yang menuntut pembatalan lelang pekerjaan workshop las dan workshop otomotif mobil, terlibat bentrok dengan aparat keamanan yang bertugas mengawal jalannya demonstrasi.

Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kemudian menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa tersebut. Ketiganya merupakan oknum anggota polres kendari berinisial AF, DA, dan RJ. (A)

 


Penulis : M9
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini