Hati-hati Jika Ada Tunggakan di Pembiayaan, Ini Dampaknya

OJK Ambil Alih Tugas BI Soal Layanan Informasi Kredit
OJK SULTRA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Fredy Nasution (kiri) bersama Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Minot Purwahono (kanan) dalam acara konferensi pers pengalihan tugas pengelolaan sistem informasi kredit dari BI ke OJK, Rabu (17/1/2018) di Kantor Learning OJK Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki catatan hitam di pembiayaan maupun kredit bank.

Sebab, dikatakan Kepala KPw BI Sultra Minot Purwahono catatan hitam dari lembaga keuangan perbankan dan pembiayaan ataupun koperasi dapat menjadi bumerang dan merugikan masyarakat.

Apalagi pasca peralihan kewenangan sistem layanan informasi kredit dari BI dikenal Sistem Informasi Debitur (SID) menjadi Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) oleh OJK.

Menyebabkan seluruh data masyarakat yang menjadi debitur dapat terlihat dalam satu sistem, terutama perihal track record nasabah selama pembayaran kredit bank ataupun pembiayaan.

“Sekali saja bermasalah seperti menunggak dan lama tidak membayar itu bisa menjadi permasalahan dikemudian hari ketika nasabah/debitur mengajukan kredit baru atau lanjutan,” tukas Minot di Kantor Learning OJK Sultra, Rabu (17/1/2018).

Pasalnya dengan adanya SLIK seluruh lembaga keuangan bank dan non bank dapat mengetahui informasi debitur/nasabah, mana yang lancar dan bermasalah pada sistem tersebut.

Sementara Kepala OJK Sultra Fredy Nasution mengatakan, SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

“Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan,” ungkap Fredy Nasution.

Ia pun menambahkan agar masyarakat dapat menjadi debitur/nasabah yang baik, agar setiap melakukan transaksi keuangan kredit dapat berjalan lancar. Apalagi salah satu manfaat SLIK mempermudah proses kepengurusan kredit. (B)

Reporter : ILham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini