
ZONASULTRA.COM, RAHA – Seorang sopir mobil berinisial BS (49), warga Jalan Sgoldaria Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara diciduk oleh Satresnarkoba Polres Muna di Jalan Kancil Kelurahan Watonea, Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 22.20 Wita. BS diciduk saat hendak membawakan narkoba jenis sabu kepada pelanggannya.
Kasatresnarkoba Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kepada BS.
“Alhamdulillah nanti malam Minggu kita berhasil menangkap BS ini. Dari tangan pelaku, kami mengamankan empat sachet berisikan kristal bening (sabu), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta,” kata Ogen saat konferensi pers di Rumah Edukasi Anti Narkoba (Rean) Makopolres Muna, Senin (19/2/2018).
Menurut mantan Kapolsek Katobu ini, saat Satresnarkoba Polres Muna melakukan penangkapan, pelaku tengah membawakan narkoba jenis shabu ini kepada pelanggannya. Saat akan ditangkap, pelaku membuang tiga sachet sabu ke rumput dan satu sachetnya didapatkan di kantong celananya.
“Setelah kita dalami, BS ini merupakan pengedar sekaligus pemakai sejak tahun 2017. BS ini merupakan salah satu pengedar narkoba terbesar yang ada di Kabupaten Muna,” jelasnya.
Ogen menambahkan, setelah menangkap pelaku di Jalan Kancil, pihaknya langsung menuju rumah BS untuk melakukan penggeledahan. Akan tetapi, pihaknya tidak menemukan barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (B)
Reporter: Kasman
Editor: Jumriati