ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mengatasi kelangkaan minyak goreng, pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang sebelumnya Rp14 ribu per liter dan akan kembali disesuaikan dengan harga pasar.
Dilansir dari beberapa pemberitaan media nasional, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut diambil dari hasil rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (15/3/2022) dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” ucapnya.
Selain mencabut HET minyak goreng subsidi, pemerintah juga memberikan subsidi minyak goreng curah dengan HET Rp14 ribu per liter yang sebelumnya Rp11.500 per liter. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) menyatakan masih menunggu regulasi dari pemerintah terkait kebijakan-kebijakan tersebut.
“Itu baru rilis, kami belum mendapatkan Peraturan Menteri (Permen) atau UU-nya. Setelah kita terima aturannya baru kami laporkan ke pimpinan,” ucap Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Sultra, Ld. Muh. Fitrah Arsyad di Kendari, Rabu (16/3/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan minyak curah di Sultra khususnya Kota Kendari sempat mengalami kekosongan di beberapa penyalur. Namun berdasarkan laporan terbaru, stok minyak curah telah masuk kembali di drum penyalur Kota lama.
Saat ini, Arsyad mengungkapkan harga minyak goreng curah masih normal di angka Rp11.500. Selanjutnya, Disperindag Sultra bersama satgas pangan kembali akan melakukan operasi pasar untuk mengawal kebijakan pemerintah serta akan memberikan sanksi hukum kepada pedagang-pedagang yang menaikkan harga di atas ketentuan pemerintah. (b)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati