Hindari PHK, Pemerintah Diminta Berikan Kemudahan Kepada Perusahaan

Dosen Ekonomi STIE 66 Kendari Dr Nofal Supriaddin SE. MM
Dosen Ekonomi STIE 66 Kendari Dr Nofal Supriaddin SE. MM

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pandemi Virus Corona menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, penundaan hingga pemotongan juga terpaksa dilakukan.

Tak hanya perusahaan swasta beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga melakukan hal yang sama akibat dampak Covid-19 di Indonesia. Perusahaan raksasa seperti Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Perum DAMRI), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), KFC dan banyak perusahaan lagi yang terpaksa melakukan PHK hingga pemotongan gaji karena wabah Covid-19.

Hal tersebut menjadi salah satu jalan keluar yang harus dilakukan perusahaan tersebut di tengah Pandemi Virus Corona. Lalu apa peran Pemerintah terhadap PHK, di mana Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasal 151 ayat (1) undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) tentang Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

Dosen Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) 66, Dr. Nofal Supriaddin SE.MM menyatakan pemerintah harus segera mengambil sikap agar perusahaan tidak melakukan PHK. Tentunya dengan cara mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berupaya tidak melakukan PHK.

Solusinya dengan memberikan stimulus seperti kemudahan-kemudahan agar perusahaan tersebut bisa mempertahankan pekerjanya agar tidak terjadi PHK. “Akibat wabah Pandemi ini Indonesia hingga Provinsi Sultra mendapatkan dampak negatinya salah satunya PHK. Dan perusahaan-perusahaan di Sultra pun tak luput dengan PHK, namun masih ada perusahaan yang masih mempertahankan tidak PHK dan itu harus disuport,” katanya.

Dosen Ekonomi STIE 66 Kendari Dr Nofal Supriaddin SE. MM
Dr Nofal Supriaddin SE. MM

Mantan Mahasiswa S2 Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, menerangkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemudahan akses keuangan kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak langsung Covid-19, seperti perusahaan manufaktur dan Pariwisata.

“Pemerintah juga harus berperan aktif untuk melindungi pekerja yang terkena PHK agar hak-hak pegawai salah salah satunya pesangon,” ujarnya.

Pria dua anak itu juga mengatakan PHK seharusnya menjadi solusi terakhir bagi perusahaan di masa Pandemi ini, karena masih banyak solusi lainnya yang bisa dilakukan seperti melakukan penghematan diantaranya mengurangi jam kerja sehingga upah karyawan bisa berkurang. Mengurangi fasilitas bagi pakerja level atas dan menghindari pemborosan dengan cara efesinsi biaya produksi dan aktifitas yang tidak penting.

“Dari aspek ekonomi tentu saja PHK akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan dan tindak kejahatan. Selain itu dampak lain dari PHK adalah dapat memicu terjadinya konflik antara perusahaan dengan karyawan, Sehingga perlu adanya dialog antara pemerintah, perusahaan dan karyawaan untuk mencari solusi terbaik di tengan pandemi covid-19,” kata Kepala Program Studi Managemen Stie 66 Kendari.

“Solusinya seperti inilah yang harus dikemukakan tadi melakukan efisiensi dan adanya stimulus dari pemerintah dalam hal kemudahan pinjaman maupun kemudahan akses terhadap bahan baku,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu pekerja yang mendapatkan pengurangan gaji oleh salah satu perusahaan raksasa di Kota Kendari, Reski mengatakan, akibat Wabah Covid-19, kini gajinya harus dipotong sebesar 50 persen. Gajinya selama ini sesuai dengan UMR Kota Kendari, tak hanya pemotongan gaji dirinya juga akan dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

“Gaji sekarang dipotong mi, mana bulan depan saya mau dirumahkan, kalau dirumahkan tetap digaji tapi sangat sedikit. Kami hanya bisa menerima saja, mau protes juga tidak mungkin karena ini sudah ketentuan perusahaan untuk tetap beroprasi di tengah wabah Virus Corona,” ungkap Reski.

“Harapan kami satu-satunya adalah pemerintah agar segera melihat nasib kami ini,” pintanya. (a)

 


Penulis : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini