Imbas Corona, 2.830 Pekerja Dirumahkan dan 94 Orang Dipecat di Sultra

206
Dampak Covid-19 di Sultra, Ratusan Pekerja Dirumahkan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, jumlah pekerja yang dirumahkan dan dipecat atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat dampak dari virus corona atau Covid-19, terus bertambah. Hingga Senin (20/4/2020) tercatat 2.830 orang dirumahkan dan 94 orang di PHK.

Kepala Bidang Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Sultra, Muhammad Amir Taslim menjelaskan, tingginya angka pekerja yang dirumahkan dan di PHK, akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil di tengah pandemi Covid-19.

“Total itu pekerja yang terdampak sekitar 2.924 orang, dari total 58 perusahaan yang ada di Sultra dan yang telah melaporkan ke Disnakertrans. Terbanyak itu berasal dari Konawe yakni perusahaan tambang PT VDNI yakni 1.090 orang,” beber Muhammad Amir Taslim saat ditemui awak media di kantor Disnakertrans Sultra, Senin (20/4/2020).

Di Kota Kendari, lanjutnya, total 907 orang dirumahkan dan 91 orang di PHK. Di kabupaten Konawe ada 1.779 orang dirumahkan dan 2 orang kena PHK. Kabupaten Kolaka, total 51 pekerja dirumahkan dan 1 orang di- PHK. Kabupaten Wakatobi, 10 orang dirumahkan. Kabupaten Konawe Utara (Konut) 16 orang dirumahkan dan Kabupaten Bombana 18 pekerja dirumahkan.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Amir menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus memperbaharui data jumlah pekerja di Sultra yang dirumahkan akibat Covid-19. Meski begitu, pihaknya berharap, para pekerja yang dirumahkan dapat kembali bekerja setelah pandemi Covid-19 berakhir. Mengingat, para pekerja ini hanya dirumahkan dan bukann PHK.

“Jadi otomatis mereka dalam status masih pekerja, cuma karena dampak Covid-19 ini mereka dirumahkan. Jadi mereka ini masih pekerja, tapi mekanisme dirumahkan ini yang harus diatur oleh perusahaan dan pekerjanya,” harapnya.(a)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini