Hingga Agustus 2021, Jasa Raharja Sultra Beri Santunan Rp13,1 Miliar

Hingga Agustus 2021, Jasa Raharja Sultra Beri Santunan Rp13,1 Miliar
Santunan - Kepala Jasa Raharja Sultra, Shaldy Putranto mengatakan bahwa hingga Agustus Tahun 2021, Jasa Raharja Provinsi Sultra telah menyerahkan dana santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas di jalan dan penumpang umum senilai Rp13,1 miliar.(ISMU/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga Agustus 2021, Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di jalan dan penumpang umum senilai Rp13,1 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto di Kendari pada Kamis (30/9/2021). Kata dia, pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lulintas ini dengan penerapan budaya Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (AKHLAK) sebagai core value perusahaan.

“Selain jumlah penyerahan santunan yang meningkat dibanding periode yang sama dengan tahun 2020, kecepatan penyerahan santunan korban meninggal dunia pun semakin dipercepat,” ucap Saldhy.

Ia menjelaskan, sebagai komitmen yang telah dibangun oleh insan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk menyelesaikan proses berkas santunan yang diproses sejak tanggal kecelakaan kini hanya 1,24 hari dari target 6 hari atau sejak berkas lengkap kini hanya 12,09 menit dari target 2 jam.

Santunan Jasa Raharja tidak lagi diserahkan secara tunai, namun santunan diserahkan dengan digitalisasi transaksi keuangan sistem cashless (Cashless Payment), dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban atau ahli waris korban.

Kata Saldhy ini dilakukan agar pelayanan yang diberikan lebih maksimal. Selain itu, Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari sabtu,minggu ataupun hari libur.

Untuk diketahui, Jasa Raharja Sultra kini telah bekerjasama dengan 35 Rumah Sakit yang tersebar diseluruh kabupaten kota di Sultra sehingga jika terjadi kecelakaan akan segera dibuatkan surat jaminan oleh pihak rumah sakit. (b)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini