ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan jaminan bagi penumpang kapal laut rute Baubau – Wamengkoli – Pulau Makassar.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak Jasa Raharja, yang dilakukan Kepala Cabang (Kacab) Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto dengan Kepala Koperasi Jasa Jarangka Puma Abadi, Arsid Arsyad pada Senin (23/8/2021) di Baubau.
Saldhy Putranto mengatakan bahwa pemberian jaminan untuk pengguna jasa angkutan kapal laut ini dilakukan pihaknya sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.
“Kami dari pihak Jasa Raharja Sultra akan terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, demi kenyamanan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Saldhy berharap kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan kapal laut agar terdaftar sebagai penumpang kapal yang sah dengan membeli tiket di loket sehingga dapat dijamin oleh Jasa Raharja.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat yang bepergian agar tetap mematuhi prokes ketat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, dalam menjamin penumpang kapal laut, Jasa Raharja Sultra telah melakukan PKS bersama KM Putri Anggreni 06 dengan rute Raha – Kendari, PT Pelayaran Agil Pratama Wakatobi untuk beberapa rute di antaranya rute Wanci – Kendari dan Wanci – Lasalimu, Kabupaten Buton
Serta PT Belibis Putra dengan rute Kabupaten Kolaka (Sultra) – Siwa, Sulawesi Selatan (Sulsel). (b)
Penulis: M11
Editor: Jumriati