ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sepanjang tahun 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari telah membayarkan dana klaim peserta sebesar Rp30,3 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari La Uno mengatakan, pembayaran dana klaim merupakan tanggungjawab dari pihaknya dan ini telah menjadi hak peserta yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi resiko baik itu kecelakaan kerja, kematian atau peserta sudah memasuki usia pensiun dan hari tua.
“Sejauh ini tidak ada permasalahan dalam pembayaran klaim dan kami berusaha memenuhi hak-hak dari peserta kami. Tidak kami persulit,” kata La Uno melalui rilis, Rabu (21/11/2018).
Lebih rinci, untuk pembayaran klaim ini terbagi empat yakni pembayaran Jamina Hari Tua (JHT) dengan jumlah kasus 3.111 dengan total dana klaim Rp25,99 miliar, kemudian pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah kasus 117 dengan total dana klaim Rp1,95 miliar.
Pembayaran kasus Jaminan Kematian (JKM) jumlah kasus 75 dengan total dana klaim Rp1,944 miliar serta pembayaran kasus Jaminan Pensiun total dana klaim Rp409,9 juta dengan total kasus 416.
La Uno menjelaskan, jika klaim JHT dicairkan karena banyak peserta yang sudah mengundurkan diri dari tempat kerja mereka. Selanjutnya untuk JKK kebanyakan kasus kecelakaan di tempat kerja, namun ada beberapa juga dalam perjalanan dari rumah menuju lokasi kerja atau sebaliknya.
Sedangkan jaminan pensiuan karena banyak peserta yang sudah memasuki usia pensiun dan karena telah meninggal dunia.
Belum lama ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan dana klaim kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia saat sedang bekerja yakni Almarhum Muhammad Muhtar yang merupakan karyawan PT PLN (Pesero) Kendari. Yang bersangkutan meninggal akibat serangan jantung.
Kemudian, Almarhum Teguh Promono karyawan PT Pesionna Optima Jasa yang merupakan security Kantor Pegadaian Kendari, tersengat listrik saat terjadi korsleting di kantor pegadaian.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora mengatakan, untuk besaran dana klaim yang diterima ahli waris Almarhum Muhammad Muhtar, untuk Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) sebesar Rp448 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT ) senilai Rp12,8 juta.
Kemudian untuk ahli waris Almarhum Teguh Promono sebesar JKK dan JHT sebanyak Rp123 juta dan Jaminan Pensiun (JP) Rp585 ribu.
“Ini sebagai bukti jika BPJS Ketenagakerjaan membayarkan dana klaim kepada peserta ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia,” ungkap Sudirman saat menyerahkan secara simbolis dana klaim tersebut, Minggu (28/10/2018).
Sehingga pihaknya terus mengedukasi seluruh perusahaan di Sultra baik itu formal ataupun informal untuk mendaftarakan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain sebagai tanggungjawab perusahaan ini juga merupakan hak pekerja yang diatur dalam undang-udang. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose