ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari mencatat, bea masuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Oktober 2022 sebesar Rp147 miliar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari Affinutha mengatakan, penerimaan terbesar dari bea masuk didorong oleh sektor pertambangan serta impor gula mentah Bombana.
“Pertambangan artinya dilakukan impor seperti bahan baku, bahan penolong, peralatan, spare part, dan mesin. Ada juga perusahaan lainnya yang impor dump truck serta alat berat, itu juga termasuk bea masuk di Sultra,” ucapnya di Kendari pada Rabu (9/11/2022).
Ia merincikan bea masuk di Sultra yaitu pada Januari sebesar Rp33,9 miliar, Februari Rp5,7 miliar, Maret Rp36,1 miliar, April Rp21,9 miliar, Mei Rp5,6 miliar, Juni Rp6,2 miliar, Juli Rp9,6 miliar, Agustus Rp6,6 miliar, September Rp17,1 miliar dan Oktober Rp4 miliar.
Sementara itu, untuk cukai pada Januari (kosong), Februari Rp1,4 juta, Maret Rp25 juta, April (kosong), Mei Rp3,2 juta, Juni Rp5 juta, Juli Rp1,6 juta, Agustus (kosong), September (kosong), Oktober Rp1,6 juta.
Kata Alfin, pemasukan cukai di Sultra tersebut hanya dari 1 produsen liquid vape (rokok elektrik) Alindra yang berada di Kota Kendari. Pasalnya, untuk wilayah Sultra belum ada pabrik rokok. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati