ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pascalibur lebaran Idulfitri bulan lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mulai dipadati tenaga honorer lingkup pemerintahan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo mengatakan, kepadatan mulai terjadi sejak 10 Juni 2019 lalu. Bahkan, terhitung dua kali pihaknya mengeluarkan NPWP untuk 1.000 pemohon, tepatnya pada 17 Juni dan 27 Juni 2019, sementara hari lain bervariasi antara 200 hingga 900 pemohon.
Baca Juga : Kota Kendari Urutan Pertama Penunggak Pajak Randis di Sultra
“Sekarang sudah normal kembali, beberapa waktu lalu kewalahan karena satu hari ada yang sampai di atas 1.000 permohonan NPWP, itu kita lembur sampai dengan pukul 21.00 Wita,” ungkap Joko Rahutomo kepada zonasultra melalui layanan WhatsApp, Senin (8/7/2019).
Joko mengaku tidak tahu pasti alasan para honorer mengurus NPWP. Namun menurutnya, itu bisa saja aturan baru dari pemerintah daerah (Pemda) setempat yang mewajibkan para honorer memiliki NPWP.
“Kami hanya melayani, ada info dari para tenaga honorer bahwa tujuan pengurusan NPWP merupakan kebijakan baru dari pemda setempat,” ujar Joko.
Joko menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, bagi masyarakat yang punya penghasilan di atas penghasilan tidak kena ajak (PTKP) wajib punya NPWP yakni di atas Rp4,5 juta. Namun, karena honorer digaji di bawah angka tersebut maka tidak wajib urus NPWP, tapi apabila diperlukan itu pun tidak ada larangan.
Per tanggal 28 Juni 2019, tenaga honorer yang mengurus NPWP mencapai 8.865 pemohon. Dengan adanya tambahan ini total wajib pajak di KPP Pratama Kendari kini mencapai 164 ribu orang.
Baca Juga : Tingkatkan PAD, Bapenda Sultra Optimalkan Pajak Kendaraan Bermotor
Wilayah kerja KPP Pratama Kendari sendiri meliputi Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), Konawe Kepulauan (Konkep), dan Kota Kendari.
Trisno (25), salah satu tenaga honorer Trisno yang ditemui di KPP Pratama Kendari, Jumat (5/7/2019) lalu mengungkapkan dirinya sudah antri dari jam 7 pagi, sebelum pelayanan kantor pajak dibuka.
“Saya mendapatkan nomor antrian yang pertama, untuk urus NPWP,” ujar Trisno.
Agar terhindar dari antrian panjang, Joko pun mengimbau, bagi masyarakat maupun tenaga honorer yang hendak mengurus NPWP, selain bisa datang langsung dengan mengantri, mereka juga bisa mendaftar ke website KPP Pratama dengan mengakses www.ereg.pajak.go.id.
“Di situ masyarakat bisa langsung mengisi data dan mengupload berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Nanti secara otomatis masyarakat langsung dapat NPWP tanpa harus antri,” pungkasnya. (b)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati