Hotel Plaza In Kendari Diduga Tak Miliki Andalalin

184
Hotel Plaza In Kendari Diduga Tak Miliki Amdal
DEMO - Saling dorong dan adu mulut antara mahasiswa dan karyawan hotel Plaza In Kendari, nyaris tidak terhindarkan, Rabu (10/5/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Hotel Plaza In Kendari Diduga Tak Miliki Amdal DEMO – Saling dorong dan adu mulut antara mahasiswa dan karyawan hotel Plaza In Kendari, nyaris tidak terhindarkan, Rabu (10/5/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Saling dorong dan adu mulut antara mahasiswa dan karyawan hotel Plaza In Kendari, nyaris tidak terhindarkan, Rabu (10/5/2017). Massa yang tergabung dalam Lingkar Studi Mahasiswa  (Limusa) Universitas Halu Oleo Kendari mencoba membakar ban didepan halaman hotel, saat menggelar aksi unjuk rasa di Hotel Plaza In Kendari terkait masalah Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) yang diduga tidak  dimiliki oleh hotel tersebut.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Koltim Ramai-ramai Bimtek ke Jakarta

Dalam aksinya Koordinator Aksi Putra mengungkapkan, jika berdasarkan pengamatan secara visual dan  observasi lapangan, kegiatan hotel Plaza In Kendari terindikasi melakukan pelanggaran lalulintas. Hal itu terjadi  lantaran lahan parkir yang sangat sempit, sehingga mengakibatkan kemacetan disekitar jalan tersebut.

“Padahalkan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup. Maka setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan, yang tertuang dalam dokument Analisis Dampak Lingkungan (Amdal),” ungkapnya.

Tidak hanya Amdal, lanjutnya, setiap pemrakarsa juga diwajibkan untuk melakukan analisis setiap komponen seperti komponen transportasi atau Andalali, sebagai dampak usaha atau kegiatan yang ditimbulkan. Namun nyatanya, lanjutnya, hal tersebut diduga tidak dimiliki oleh pihak Hotel Plaza In Kendari.

BACA JUGA :  Ratusan Satpol PP Berdemo Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Kasat Pol PP Sultra

“Berdasarkan hal tersebut maka kami meminta kepada pemerintah Kota Kendari, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pemantauan dan memberikan sanksi administrasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki Amdal maupun Andalalin,” ujarnya.  (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose