ZONASULTRA.COM, KENDARI – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Jasa Raharja yang diperingati pada Sabtu (1/1/2022), Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menargetkan Jasa Raharja menjadi akselerator kinerja unggul kedepannya.
Dalam peringatan puncak HUT ke-61 yang diikuti oleh seluruh karyawan dan pemotongan nasi tumpeng yang dihadiri oleh jajaran direksi, kepala divisi, dan karyawan di kantor pusat, Rivan meminta seluruh insan Jasa Raharja dapat terus memberikan pelayanan terbaik sebagai penyedia perlindungan dasar bagi segenap lapisan masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara.
“Keberadaan Jasa Raharja yang hadir melindungi Indonesia selama 61 tahun ditargetkan dapat menjadi akselerator kinerja unggul di masa mendatang,” ungkapnya dalam rilis pers yang diterima pada Minggu (2/1/2022).
Menurutnya, bentuk perlindungan terbaik ini adalah amanah yang harus dipegang dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, baik dari langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan melalui program-program edukasi dan pencegahan kecelakaan, dan program-program edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya.
Lebih lanjut Rivan mengatakan, upaya menjadi akselerator kinerja unggul pada tahun ini mulai dilakukan berupa pencanangan rejuvenasi peringatan kepada masyarakat melalui Redspot (titik rawan kecelakaan), mencapai kinerja perusahaan yang tumbuh berkelanjutan, dan mencapai tujuan pertumbuhan double-digit, mencapai sasaran kelompok kerja informasi teknologi mulai dari pengumpulan data,
Selain itu, integrasi aplikasi, dashboard management, data governance, IT Innovation Management, mencapai sasaran kelompok kerja human capital berupa talenta sumber daya yang unggul dalam digital skill dan data analytics yang mendukung peningkatan pendapatan, dan mencapai sasaran kelompok kerja governance risk control (GRC) berupa peningkatkan budaya sadar risiko, peningkatan pendapatan yang dimiliki perusahaan dan anak perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.
Sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja terus memperkuat fundamental perusahaan terutama pelayanan kepada masyarakat.
” Langkah tersebut telah didukung oleh penguatan-penguatan yang telah dilakukan berupa digitalisasi proses bisnis melalui aplikasi JRKu yang lebih mutakhir (update), integrasi sistem informasi perusahaan,” tutup Rivan. (c)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin