Imbas Covid-19, Jumlah Pelapor SPT PPh di Kendari Menurun

Imbas Covid-19, Jumlah Pelapor SPT PPh di Kendari Menurun
KPP PRATAMA KENDARI - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat penurunan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 mengalami penurunan akibat wabah virus corona (covid-19). (FOTO INSTAGRAM KPP PRTAMA KENDARI)

ZONASULTR.COM, KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat penurunan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 mengalami penurunan akibat wabah virus corona (covid-19).

Berdasarkan data tersebut, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk hingg batas waktu pelaporan SPT 30 April lalu sebanyak 47.606. Angka ini mengalami penurunan sekitar 21 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 60.598.

Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Ruhotomo mengatakan penurun pelaporan SPT tahun ini sangat jauh berbeda, tahun lalu dari Januari sampai April, pihaknya berhasil mengumpulkan 60.598.

“Penurunan pelaporan SPT karena sehubungan dengan adanya Covid-19 yang mengharuskan layanan tatap muka dibatasi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2020).

Ia menjelaskan, jumlah SPT Tahunan yang masuk tersebut, terdiri dari PPh badan sebanyak 2.738, PPh orang pribadi kategori pengusaha 2.579, PPh orang pribadi kategori karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta sebanyak 19.949, dan PPh orang pribadi kategori karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta sebanyak 22.340.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan perpanjangan pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi dari yang seharusnya 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Selain itu juga memberikan relaksasi (keringanan) kepada wajib pajak badan dengan memperbolehkan melengkapi berkas SPT hingga 30 Juni 2020.

Pihaknya juga sudah berupaya mendorong pelaporan SPT. Namun hal tersebut harus dimaklumi bahwa masyarakat saat ini masih kesulitan melaporkan SPT jika tidak datang ke kantor.

“Walaupun sudah diajarkan bagaimana caranya, tetap saja masyarakat masih kesulitan. Ini menjadi tantangan bagi kantor-kantor pajak kedepannya agar lebih meningkatkan edukasi pelaporan pajak melalui sistem online. Namun demikian, kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Meski jumlah pelapor SPT tahun pajak 2019 menurun, namun nominal penerimaan pajak KPP Pratama masih lebih tinggi dari tahun 2018. Hal tersebut dikarenakan penghasilan sebagian besar wajib pajak badan mengalami kenaikan.

“Secara umum, pembayaran pajak untuk PPh badan lebih tinggi dari tahun lalu. Secara nominal uang yang dikumpulkan lebih banyak. Saya belum bisa sebutkan jumlahnya,” katanya.

Hingga dengan 29 Mei 2020, KPP Pratama Kendari menyediakan pelayanan melalui saluran telepon, email, surat pos, dan WA. Wajib Pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id dan selama bulan Ramadan, pelayanan dibuka mulai Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. (a)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini