Indodax.com dan EXP Asset.com yang Marak di Wakatobi Belum Punya Izin BAPPEBTI

Indodax.com dan EXP Asset.com yang Marak di Wakatobi Belum Punya Izin BAPPEBTI
BAPPEBTI - Salinan surat BAPPEBTI yang menjelaskan tentang status dua investasi yang tengah marak di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditujukkan kepada redaksi Zonasultra, Rabu (7/8/2019). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua investasi peyelenggara pasar fisik Aset Kripto dari Indodax.com dan EXP Asset.com yang kini marak di Kabupaten Wakatobi belum memasukan dokumen pendaftaran atau belum memiliki persetujuan untuk menyelenggarakan aktivitas investasi tersebut dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan di Jakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Suhadi dalam surat resminya kepada ZONASULTRA.COM, Rabu (7/8/2019) dengan nomor 521/BAPPEBTI.4/SD/08/2019.

Baca Juga : Waspada, Dua Investasi Merugikan Marak di Wakatobi

Dalam surat itu, Sahudi menyebutkan dua poin penting bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan pendaftaran atau persetujuan terkait penyelenggaraan pasar fisik aset kripto dari Indodax.com dan EXP Asset.com.

Walau begitu, Suhadi menyampaikan, khusus Indodax.com telah mengkonfirmasi kepada BAPPEBTI bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan peraturan BAPPEBTI nomor 9 tahun 2019 dan selanjutnya akan segera mengajukan permohonan pendaftaran atau persetujuan secara resmi dari BAPPEBTI.

Untuk diketahui, BAPPEBTI adalah lembaga resmi pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang juga terhubung dengan Bank Indonesia dan lembaga-lembaga hukum seperti Polri.

Undang-undang nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi menjadi dasar hukum wewenang BAPPEBTI untuk mengeluarkan izin usaha dan peraturan, memeriksa pemegang izin yang diduga melakukan pelanggaran, mengawasi promosi para pemegang izin, serta memfasilitasi penyelesaian masalah yang terkait dengan perdagangan berjangka.

Sebelumnya, ZONASULTRA.COM telah mengirimkan surat kepada BAPPETI pada tanggal 5 Agustus 2019 nomor 001/PUBLIKASI/ZS/2019 perihal permintaan penjelasan terkait investasi bodong serta status kedua investasi yang tengah marak di Kabupaten Wakatobi.

(Baca Juga : Ini Ciri Investasi dan Pinjaman Online Ilegal)

Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra, Ridhony M. H. Hutasoit menjelaskan, saat ini ada sekitar 6.000 orang warga di Kabupaten Wakatobi telah masuk sebagai anggota dan melakukan transaksi investasi yang diduga ilegal bernama Indodax.com dan EXP Asset.com.

“Awalnya dari Wakatobi dan mulai merambah ke Baubau dan Buton, kalau jumlah di Baubau dan Buton sedang kami himpun dulu mas jumlahnya,” ungkap Ridhony saat dikonfirmasi pihak Zonasultra melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/8/2019) lalu.

Ia menjelaskan, OJK Sultra sedang berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat terkait status Indodax.com dan EXP Asset agar masuk masuk press realease pusat, sehingga aparat hukum bisa bertindak segera. Meningkat pesatnya jumlah warga yang bergabung, menurut Ridhony bahwa marketing dari kedua investasi ini bergerak cukup masif.

“Sebenernya saya udah tanya BAPPEBTI, mereka belum mengeluarkan satu pun izin untuk penyelenggara perdagangan cripto-currency ataupun cripto-asset,” tukasnya.

Baca Juga : 6000 Warga Wakatobi Jadi Anggota Investasi yang Diduga Ilegal

Kedua perusahaan ini tidak memiliki dasar hukum untuk penyelenggaraan prinsip usaha dan kerjanya. Sehingga sangat berpotensi memberikan kerugian kepada masyarakat. Apalagi risikonya sangat fluktuatif, kadang naik atau turun serta tidak memiliki underlying atau tidak ada bentuk denominasi (pecahan mata uang) fisiknya serta tidak ada satupun entitas yang mengontrol harganya.

Oleh karena itu, OJK Sultra mengimbau masyarakat untuk tetap selalu waspada terhadap investasi ilegal dengan menggunakan prisip 2L legal dan logis. Dikatakan legal apabila bisnis atau investasi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan logis adalah apabila bisnis tersebut tidak memberikan iming-iming atau hadiah yang besar dalam kurun waktu yang cepat.

“Nah, kami tekankan kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera lapor ke Kepolisian,” pungkasnya.(B)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini