Indomaret di Kolaka Beroperasi Tanpa Izin Operasional

Indomaret di Kolaka Beroperasi Tanpa Izin Operasional
GERAI INDOMARET - Salah satu gerai Indomaret yang telah beroperasi di Kabupaten Kolaka. Diketahui, perusahaan waralaba ini belum memiliki izin operasional dari instansi terkait. (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Satu gerai jaringan Indomaret yang beroperasi sejak tahun ini di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka belum memiliki izin operasional dari instansi terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kolaka Suyanto membenarkan, perihal belum adanya izin operasional untuk Indomaret. Kata dia, saat ini perusahaan retail waralaba itu hanya mengantongi izin prinsip dan MoU dengan Bupati Kolaka.

Suyanto menyebutkan pihak Indomaret pernah mendatangi kantor PTSP, tetapi tidak ada pembahasaan terkait pengajuan izin dari pihak Indomaret. Ia hanya menyampaikan tentang hal-hal dan prosedur yang harus dilakukan. Namun, pihak manajemen perusahaan belum pernah datang lagi setelah pertemuan tersebut.

“Sebenarnya perusahaan waralaba seperti itu izinnya terpusat, di daerah tinggal melakukan izin prinsip dan izin operasional ke pemerintah daerah. Kita belum memberikan legalitas usaha,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020).

Belum adanya izin untuk Indomaret juga menuai kritikan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), khususnya Komisi II. Anggota Komisi II DPRD Kolaka, Musdalim Zakir mengatakan, berdiri dan beroperasinya gerai Indomaret patut dipertanyakan.

Baca Juga : RTRW Belum Ada, Risman Kadir: Pendirian Indomaret di Koltim Menyalahi Aturan

Sebab, seperti diketahui perusahaan waralaba ini belum memiliki izin operasional dari instansi terkait. Dijelaskan, bila sebelumnya DPRD Kolaka juga telah melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan dan instansi terkait mempertanyakan komitmen, visi dan misi, serta hal lainnya.

“Kita akan panggil lagi untuk rapat dengar pendapat kembali mempertanyakan kontribusinya. Jangan gerainya sudah beroperasi, tapi belum ada komitmen dengan pemerintah daerah soal kesejahteraan UMKM dan tenaga kerjanya, termasuk program CSR,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Management Indomaret MGR License Alif, membantah perihal belum adanya izin tersebut. Kata dia, izin yang diperlukan untuk mendirikan gerai di Kolaka sudah dipenuhi. Pihaknya telah melakukan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang di dalamnya mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Sebelum membangun tokonya, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kolaka terkait izin yang diperlukan untuk mendirikan gerai dan izin lainnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan berani membangun gerai bila belum memenuhi izin yang diperlukan dalam mendirikan outlet. Saat harus diminta melengkapi izin tersebut, maka pihaknya akan segera melengkapi. (*)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini