23.2 C
Kendari
Sabtu, 31 Januari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Politik Ini 10 Titik Pemasangan APK dan Kampanye Rapat Umum di Konkep

Ini 10 Titik Pemasangan APK dan Kampanye Rapat Umum di Konkep

144
Komisioner KPU Konkep, Badran
Badran

ZONASULTRA.COM, LANGARA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menetapkan tujuh titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2019 mendatang.

“Tujuh titik yang disepakati berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan Pemda, Partai Politik dan Bawaslu, untuk pemasangan alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU Konkep, Badran kepada Zonasultra.com, Rabu (26/9/2018) di Langara.

Penetapan pemasangan baleho, spanduk, dan umbul-umbul untuk calon Presiden dan Wakil Presiden serta Partai Politik peserta Pemilu itu tersebar ditujuh Kecamatan.

“Di Kecamatan Wawonii Barat itu disimpang rujab bupati di desa Langara Iwawo. Kemudian Wawonii Utara itu di Lapangan Tomba One, dan Wawonii Timur Laut di Lapangan sepak bola Ladianta, ” rinci Badran.

BACA JUGA :  Gugatan Caleg Gerindra Ditolak MK, Penetapan 30 Legislator Muna Tunggu Surat KPU RI

Selanjutnya di Kecamatan Wawonii Timur di simpang Desa Munse Indah,Wawonii tenggara disimpang Puskesmas Polara, Wawonii Selatan disimpang Kantor Camat dan Wawonii Tengah itu disimpang Puskesmas Desa Lampeapi Baru.

Kemudian pemasangan baleho Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten, diberikan ruang di desa yang ada di kecamatan pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dengan memperhatikan nilai estetika.

“Kami sarankan, pertama disimpang jalan desa, kemudian dilapangan kosong, didepan rumah warga atas izin pemilik dan tidak memasang ditempat yang dilarang seperti rumah Ibadah, halaman sekolah dan fasilitas umum,” kata Badran.

BACA JUGA :  Rekomendasi Bawaslu, Satu Caleg di Koltim Dicoret

Untuk kampanye rapat umum terbagi tiga titik, yakni di Lapangan TPi Langara untuk dapil I, Lapangan Sepak Bola Ladianta di dapil II, dan Lapangan Sepak bola Roko-roko di dapil III.

Tiga titik berdasarkan penetapan untuk kampanye rapat umum, kemudian kampanye pertemuan terbatas itu dimasing-masing wilayah maupun desa yang tidak dimuat dalam regulasi. (C)

 


Reporter. : Arjab Karim
Editor. : Rustam