Ini Besaran Jumlah Zakat Fitrah Di Konsel

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat  yang dilakukan bersama pemerintah daerah (pemda) dan tokoh agama setempat.

Kepala Kanwil Kemenag Konsel Ahmad Lita R mengatakan,  hasil kesepakatan rapat  tersebut diputuskan dua macam  pembayaran zakat yakni masyarakat yang mengkonsumsi beras super (kualitas bagus) dan masyarakat yang mengkonsumsi beras medium.

“Jadi, kalau yang menkonsumsi beras super (kualias bagus) zakatnya sebesar  Rp 23 ribu per kepala dan untuk pengkonsumsi beras medium ke bawah  sebanyak Rp 21 ribu per kepala,” terang Ahmad saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/6/2015).

Dia menjelaskan  untuk golongan masyarakat pengkonsumsi beras super itu rata-rata Pegawai Negeri Sipil ( PNS), sebab tidak mungkin mereka makan beras yang medium ke bawah sementara golongan beras medium itu yang memiliki ekonomi pas-pasan.

“Masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan kita tetapkan berdasarkan harga beras terendah dipasaran yakni Rp 5.500 hingga Rp 6 ribu per liter. Jadi , kalau 3,5 liter kita bulatkan menjadi  Rp 21 ribu per kepala,” jelasnya.

Bagi mereka yang hendak membayar zakat dengan menggunakan jagung  ataupun sejenisnya juga dibolehkan. Namun setelah dilihat dari hasil survei ternyata di Konsel sudah tidak ada lagi yang menjadikan jagung tersebut sebagai makanan pokok.

Dalam pengumpulannya kata Ahmad Lita, nantinya Camat akan menunjuk para pengumpul zakat (amil).

“Dia (amil) juga yang mendistribusikan kepada yang berhak menerima zakat tersebut, dalam Al-Qur’an ada delapan golongan yag berhak menerimanya diantaranya fakir, miskin, hamba sahaya, fisabilillah,  gharim, muallaf, ibnu sabil dan amil zakat,” bebernya.

Tekait, ada sebagian masyarakat  yang tidak melakukan pembayaran zakat, pihaknya hanya memberikan imbauan bahwa zakat  tersebut adalah kewajibkan semua umat muslim.

“Jika dia meyakini, puasanya itu tidak akan diterima oleh Allah selama dia belum membayar zakat fitrah maka pasti dia membayar. Kalau ada yang tidak membayar kita kembalikan kepada masyarakat saja,” tutupnya.