Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Buton

186
Kepala Kemenag Buton H. Muhktar
H. Muhktar

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Pemerintah Kabupaten Buton bersama kementerian agama setempat menggelar rapat bersama untuk menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2018 di aula kantor bupati, Kamis (24/5/2018).

Kepala Kemenag Buton H. Muhktar menjelaskan, penetapan pembayaran zakat di Buton berdasarkan harga bahan makanan seperti beras dan jagung per liternya yang disesuaikan harga di tiap kecamatan. Tahun ini besaran zakat fitrah di Buton sebesar 3,5 liter per jiwa.

BACA JUGA :  Pembangunan 50 Unit Rumah Nelayan di Buton Terancam Dihentikan

“Ketentuan besaran zakat fitrah itu adalah berdasarkan harga di kecamatan,” kata Muhktar.

Muhktar melanjutkan, untuk beras sendiri berdasarkan hasil pemantauan di tiap-tiap kecamatan. Contoh Kecamatan Pasarwajo, Wabula, Wolowa, Siotapina dan Kapuntori diperoleh harga Rp9 ribu per liter. Jadi jika zakat dibayarkan 3,5 liter, maka jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan per jiwanya adalah Rp31.500.

Lalu di Kecamatan Lasalimu dan Lasalimu Selatan (Lasel) harga beras Rp8 ribu per liter. Jadi dari 3,5 liter ini zakat fitrah yang dibayarkan Rp28 ribu. Kemudian untuk jagung, rata-rata tiap kecamatan diperoleh harga Rp6 ribu per liter. Dari 3,5 liter zakat yang dibayarkan Rp21 ribu.

BACA JUGA :  Ketua Tim Wasev Tanam Pala dan Kelapa di Lokasi TMMD ke-110 di Buton

“Yang wajib diperhatikan dengan sebaik-baiknya pada saat mengeluarkan atau membayar zakat adalah waktu yang tepat,” tutur Mukhtar. (B)

 


Reporter: Nanang Suparman
Editor: Jumriati