ZONASULTRA.COM, KENDARI- Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di salah satu hotel Kendari, Jumat (8/4/2022).
Rapat tersebut dihadiri koordinator wilayah tempat pelaksanaan hari raya se Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Departemen Agama Kota Kendari, Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Kendari, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.
Adapun besaran Zakat Fitrah 1443H/2022M yang ditetapkan terdiri dari 5 kategori, di antaranya: Beras kualitas terbaik/premium Pandan Wangi dan sejenisnya Rp37 ribu atau 3,5 Liter per jiwa.
Beras Kepala dan sejenisnya Rp33 ribu atau 3,5 Liter per jiwa. Beras Ciliwung dan sejenisnya Rp30 ribu atau 3,5 Liter per jiwa. Beras Dolog Rp27 ribu atau 3,5 Liter per jiwa.
Serta, non beras seperti Sagu/Jagung/Ubi sebesar Rp20 ribu atau 3,5 Liter per jiwa. Serta infaq sebesar Rp20 ribu per kepala keluarga (KK).
Kepala Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan kesepakatan semua peserta rapat yang ada.
Kata dia, keputusan rapat yang dihasilkan tinggal menunggu surat keputusan Wali Kota Kendari, yang mana, penetapan zakat Fitra 2022 itu berdasarkan hasil survei dari semua pasar yang ada di kota Kendari, baik yang dilakukan Baznas, Kesra, maupun Kemenag Kota Kendari.
“Kita satukan, ternyata hampir sama, dengan demikian kami putuskan dan ini hasil kesepakatan kita,” Ujar Amri Natsir saat ditemui di ruangannya, Jumat (8/4/2022).
Amri Natsir mengaku, besaran Zakat Fitrah tahun ini, lebih tinggi dibanding besaran Zakat Fitrah tahun 2021, tahun ini ada kenaikan, sekitar 1.000 rupiah hingga 2 ribu rupiah.
Ia juga menyampaikan jika penetapan besaran Zakat di tahun ini dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Itu diharapkan agar masyarakat bisa mengetahui lebih cepat besaran zakat. Sehingga penyalurannya ke penerima bisa dilakukan segera dan bisa di rasakan manfaatnya untuk menyambut lebaran. (A)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin