ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari menggelar rapat penetapan besar zakat fitrah pada Idul Fitri 1440 H di kantor Wali Kota Kendari, Rabu (15/5/2019).
Adapun hasil penetapan besaran zakat fitrah dalam rapat tersebut yaitu, untuk beras kualitas terbaik urutan pertama Rp. 37 ribu, beras super dan beras kepala sebesar Rp.32 ribu, kemudian untuk beras ciliwung dan sejenisnya Rp.29 ribu, beras dolog Rp.28 ribu, untuk ubi, jagung dan sagu sebesar Rp.20 ribu.
Ketua Harian Baznas Kota Kendari, Alimuddin K. mengatakan, dengan ditetapkannya besaran zakat ini maka besaran tersebutlah yang akan dibayarkan oleh umat muslim di Kota Kendari.
Baca Juga : Nilai Zakat Fitrah di Bombana Ditetapkan Rp 28.000
“Kami bersama pemerintah kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk idul fitri 1440 H. Jadi dengan besaran yang telah ditetapkan inilah yang akan dibayarkan umat muslim,”jelasnya, di kantor Wali Kota Kendari, Kamis (16/5/2019).
Selain membayarkan Zakat Fitrah, Alimuddin menuturkan, masyarakat juga bisa mengeluarkan infak ramadan minimal sebesar Rp 10 ribu untuk setiap kepala keluarga.
Momentum Ramadan ini, lanjutnya, umat muslim di kota Kendari dapat benar-benar mengimplementasikan ajaran agama agar selalu ikhlas khususnya dalam mengeluarkan harta yang dimiliki untuk infaq dan sedekah
“Saya anggap dengan besaran infak yang hanya Rp 10 ribu tidak akan membebani masyarakat. Jadi marilah kita bersama membiasakan mwngeluarkanninfak dan sedekah,”terangnya.(c)