ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah tahun 2019 Masehi senilai Rp. 28. 000 per jiwa. Penetapan nominal tersebut disepakati bersama Kementerian agama (Kemenag) di aula kantor Bupati Bombana, Rabu (15/5/2019).
Jika sebelumnya direncanakan untuk ditetapkan pada tiga zona wilayah meliputi zona Rumbia, Poleang dan zona Kabaena, kini mengalami perubahan menjadi dua zona yakni zona daratan dan zona kepulauan, khususnya pada ketersediaan dua jenis bahan makanan pokok yakni Beras dan Jagung.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Bombana, Mursidin mengatakan, penetapan harga untuk zakat fitrah di daerah itu telah melalui proses pengkajian yang matang dengan tetap memperhatikan aspek kebutuhan makanan pokok masyarakat di daerah itu. Dimana, besaran zakat fitrah dibebankan sebanyak 3,5 x Rp. 8 ribu perjiwa.
Baca Juga : Dompo Pisang, Camilan Khas Bombana yang Mulai Dikembangkan
” Kami sudah sepakati besaran nominal dan jenis bahan makanan pokok yang akan ditunaikan untuk zakat fitrah yang berlaku di wilayah Bombana, yakni beras dan jagung sebayak 3,5 liter dengan besarannya kalau diuangkan itu mencapai harga 28 ribu rupiah perjiwa,” kata Mursidin usai rapat pembahasan zakat itu bersama jajaran SKPD, Majelis Ulama dan tokoh agama.
Lanjut Mursidin, nominal harga untuk bahan makanan pokok berupa beras dan jagung telah terakumulasi dari tingkatan harga yang berlaku di setiap pasar di tiga zona tersebut.
Di jelaskan, ada beras yang berkualitas baik dan kurang baik yang tentunya memiliki perbedaan harga. Untuk wilayah daratan, harga beras mencapai Rp8.000 per liter untuk beras berkualitas baik dan Rp7. 500 untuk beras berkualitas kurang baik. Sementara untuk zona kepulauan seperti Masaloka dan Kabaena mencapai Rp 10.000 per liter.
Sementara harga untuk bahan makanan jagung ditetapkan dengan harga Rp7.000 di wilayah kepulauan dan Rp 5. 000 untuk di wilayah daratan.
“intinya, semua tetap harus berpatokan pada ketetapan 3,5 x Rp8.000 per jiwa,” ujarnya.
.Baca Juga : Bazda Kolut Bagikan Zakat Profesi Sebesar 3,4 Miliyar
Mursidin menyebutkan, adapun pihak yang berhak menjadi amil zakat fitrah yaitu pengurus atau Imam masjid yang memiliki pengetahuan tentang agama islam yang ditunjuk atas usulan tokoh agama dan kepala desa/kelurahan ke pemerintah kecamatan. Setelah itu, amil zakat pun diberi mandat oleh camat setelah mendapat verifikasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Ditegaskan, Amil zakat fitrah dituntut mampu amanah dalam mengelola zakat serta berlaku adil dalam proses pembagiannya.
” Ada beberapa kalangan penerima zakat fitrah ini, seperti kaum fakir, miskin, hamba sahaya atau riqab, orang yang memiliki hutang (Gharimin), Muallaf (orang-orang yang dibujuk hinnga masuk islam) Fi Sabilillah dan ibnu sabil termasuk pengurus zakat alias amil itu sendiri,” pungkasnya. (b)
Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki