ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2020 telah mengakuisisi sebanyak 190.425 peserta dan telah membayarkan klaim manfaat sebesar Rp93,37 miliar kepada 10.211 peserta.
Secara rinci BP Jamsostek Sultra telah mengakuisisi 110.822 peserta penerima upah, 46.133 peserta bukan penerima upah, dan 33.470 peserta jasa konstruksi. Akuisisi kepesertaan di tahun 2020 dapat terealisasi karena adanya kerja sama, baik formal maupun informal.
Secara Formal BP Jamsostek Sultra bekerja sama dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dinas terkait, dan perusahaan yang ada di Sultra. Sedangkan secara informal dilakukan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan melalui Service Payment Office (SPO) kerja sama bank yang ada di wilayah kerja BP Jamsostek Sultra.
“Berdasarkan pencapaian yang kami dapatkan, hanya mencakup 15 persen dari angka angkatan kerja yang ada di Sulawesi Tenggara yaitu 1,2 juta orang. Masih ada 85 persen pekerja di Sultra yang belum mendapatkan perlindungan masyarakat BP Jamsostek sehingga rentan terhadap risiko sosial,” ungkap Muhyiddin DJ, Kepala BP Jamsostek Sultra, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).
Dia melanjutkan, untuk mencapai kepesertaan 100 persen, sangat dibutuhkan kerja sama dan kesadaran dari semua elemen pemerintah, perusahaan, dinas terkait, dan pekerja/angkatan kerja itu sendiri agar seluruh pekerja di Sulawesi Tengara dapat menjadi peserta BP Jamsostek.
Tahun 2020 BP Jamsostek memaksimalkan manfaat santunan dengan menaikkan jumlah nominal santunan tanpa disertai dengan kenaikan iuran. Selain itu, hadirnya pelayanan inovatif memberikan kemudahan pelayanan tanpa kontak fisik selama pandemi Covid-19 yang bisa diakses secara online.
Walaupun di tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19, BP Jamsostek telah mendapatkan hasil yang optimal dalam strategi dengan dana kelola saat ini mencapai Rp486,38 triliun. Sehingga hasil pengembangan dana Jaminan Hari Tua tahun 2020 berada di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah, yaitu mencapai 5,63 persen, sehingga memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati