ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kolaka telah mencairkan pembayaran klaim sekitar Rp 10,2 miliar terhitung dari Januari hingga Desember 2020.
Kepala BP Jamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari, mengatakan, pembayaran klaim tersebut terdiri dari empat program perlindungan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan jumlah klaim sebesar Rp9.666.268.870, Jaminan Pensiun (JP) Rp89.365.170, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp91.528.804, dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp438 juta.
Bachtiar menyebutkan pembayaran klaim ini merupakan hak yang diterima peserta BP Jamsostek ketika terjadi risiko kerja seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, kematian, dan memasuki masa pensiun.
Sejauh ini pengajuan dan pembayaran klaim baik di Kolaka, Kolaka Timur, maupun Kolaka Utara masih didominasi oleh klaim JHT. Kondisi ini diperkirakan karena adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan meningkatnya jumlah karyawan yang dirumahkan.
“Pengajuan yang kami terima tidak hanya se-Kolaka Raya saja, tapi juga ada pengajuan dari Jakarta, Bogor, dan lainnya,” jelas Bachtiar di Kolaka, Selasa (29/12/2020).
Hal ini sehubungan dengan adanya program Lapak Asik yang dilakukan selama pandemi Covid-19, sehingga memungkinkan para peserta untuk mengajukan klaim secara online tanpa perlu datang ke Kantor BP Jamsostek. Dijelaskan hanya perlu mengakses antrian online melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU, dengan mengikuti ketentuan klaim di dalamnya.
Selain itu, sejak November 2020, BP Jamsostek meluncurkan inovasi pelayanan baru, Lapak Asik Onsite yang merupakan inovasi berbasis digital dengan memanfaatkan fitur GPS pada smartphone peserta.
“Dengan tetap membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan berupa kartu BP Jamsostek, KTP, kartu keluarga, surat pengalaman kerja, dan juga buku rekening tabungan,” tambahnya.
Untuk diketahui, selama tahun 2020 ini, BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan prima dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkup BP Jamsostek. (b)