Ini Cara Refund Tiket Pesawat Lion Air Group Karena Larangan Mudik

460
Batik Air
Pesawat Batik Air saat take off di Bandara Haluoleo Kendari. (Instagram: Bandara Haluoleo)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Lion Air Group mengeluarkan tata cara bagi masyarakat yang akan me-refund (pengembalian dana) pembayaran tiket pesawatnya karena batal terbang karena adanya larangan mengangkut penumpang mulai hari ini 25 April hingga 1 Juni 2020.

Airport Manager Lion Group Kendari, Deddy mengungkapkan, sehubungan dengan pembatalan semua penerbangan hingga 1 Juni, pengajuan refund dapat dilakukan melalui email refund.voucher@lionair.co.id dengan melampirkan kode booking dan nomor tiket pada email.

Sedangkan untuk me-reschedule (mengubah jadwal keberangkatan) dapat menghubungi call Center 021-63798000.

“Biaya akan dikembalikan 100 persen, refund full voucher berlaku satu tahun,” ungkap melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/4/2020).

Dedy juga menyebutkan bahwa sebelum berlaku aturan ini, tanggal 24 April 2020 kemarin pihaknya mengangkut sebanyak 668 penumpang dengan total pesawat 5 penerbangan.

Sementara itu, salah satu penumpang Batik Air, Irvan yang harusnya berangkat hari ini pukul 07.40 WITA tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB) batal karena adanya kebijakan tersebut.

Ia bercerita, dirinya adalah tenaga kesehatan yang bertugas di salah satu Puskesmas di NTB. Irvan kembali ke Konawe pada bulan Maret kemairn karena ada walimah (acara pernikahan).

Meski begitu, dirinya ikut senang dengan ada kebijakan seperti ini karena ini bertujuan untuk memutus penyeberan virus.

“Tapi setidaknya kalau buat aturan jangan terkesan buru-buru, saya akan hubungi pihak Puskesmas di sana kalau memang saya batal berangkat,” ungkapnya kepada zonasultra melalui pesan singkat instagram.

Untuk diketahui, seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Haluoelo Kendari membatalkan semua jadwal penerbangan penumpang mulai tanggal 25 April hingga 1 Juni 2020.

Hal itu menyusul adanya keputusan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini