ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merelease hasil monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi pada sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (19/7/2019).
Dalam releasenya, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto menyebutkan, selama tiga hari di Sultra setidaknya sembilan Pemda termaksud Pemprov Sultra menjadi sasaran monitoring tersebut.
Baca Juga : KPK Pertanyakan Status Lahan Kompleks Perumahan PNS Bumi Praja
Kesembilan Pemda itu yakni, Pemprov Sultra, Pemerintah Kota Kendari, Pemerintah Kabupaten Konawe, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
“Untuk pemda lain di kepulauan buton dan sekitarnya, sudah dilaksanakan pada bulan Juni yang lalu. Sasaran utama adalah penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), optimalisasi Penerimaan Asli Daerah, dan Penyelamatan Aset,” terangnya.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari langkah yang sudah dilaksanakan pemerintah daerah, sekaligus memberikan arahan dan penekanan terhadap tindakan-tindakan yang harus segera diambil. Seperti, penguatan APIP baik dari segi SDM maupun anggaran yang telah diatur dalam Permendagri nomor 33 tahun 2019.
Penguatan itu, lanjut Edy, guna mendorong keberanian APIP dalam melakukan audit investigasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus ditingkatkan. “Dan KPK akan memfasilitasi, dengan workshop audit investigasi. Terhadap APIP di seluruh Provinsi Sultra,” ucapnya.
Terkait optimalisasi pendapatan asli daerah, KPK meminta Pemprov Sultra dapat memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Termaksud pajak kendaraan bermotor yang banyak menunggak, juga tunggakan atas kendaraan dinas atau plat merah.
Baca Juga : Ali Mazi Komitmen Tuntaskan Masalah Aset Sesuai Tenggat Waktu dari KPK
“Juga melakukan percepatan pengenakan pajak air permukaan, yang selama ini diabaikan. Untuk pemerintah kabupaten dan kota, agar dimaksimalkan pemasangan alat perekam pajak bagi pajak hotel, restoran, dan hiburan. Karena potensi yang cukup besar namun penerimaan pajaknya rendah,” tegasnya.
Edi juga mengingatkan, agar pemerintah daerah segera melakukan pemungutan pajak terhadap para pengusaha. Menurutnya, pengusaha merupakan salah satu wajib pajak yang harus di awasi.
“Seluruh pengusaha merupakan wajib pajak, tapi pajak bukan berasal dari uang pengusaha. Tetapi dari para konsumen, mereka adalah wajib pajak sehingga tidak ada alasan menolak dan keberatan,” tutupnya. (b)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Kiki