ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan status lahan kompleks perumahan PNS Bumi Praja di Nanga-nanga Kelurahan Andounoho, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bila lahan yang digunakan merupakan aset daerah maka Pemprov Sultra telah melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto usai menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (17/7/2019).
Menurut Edi, status lahan kompleks perumahan yang diperuntukkan bagi PNS lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra itu harus diperjelas.
“Saya baru dengar ini, sebentar saya akan cek langsung dan tanyakan ke pihak pemprov. Tapi sebenarnya itu tidak boleh pemerintah memperjual belikan aset negara, tapi pastiin dulu itu status lahannya,” ucapnya.
Menurut Edi, bila lahan kompleks perumahan PNS Bumi Praja merupakan aset daerah, maka Pemprov Sultra tidak memiliki dasar hukum untuk memperjual belikan lahan tersebut. Terlebih para PNS yang telah membeli rumah di kawasan itu sampai memiliki sertifikat kepemilikan.
(Baca Juga : KPK Deadline Pemprov Sultra Tuntaskan Masalah Aset Hingga Agustus)
“Tidak boleh diberi sertifikat pribadi, nanti kalau sudah itu bisa jadi hak milik kan atau hak guna menimal, jadi ngak bisa. Yang jelas setahu saya itu tidak boleh, karena tidak ada aktivitas jual beli rumah di pemda. Ini penanggungjawabnya siapa, nanti saya akan cek lagi,” tegasnya.
Kompleks perumahan PNS Bumi Praja di Nanga-nanga memiliki luas hingga 729 hektar. Perumahan yang diperuntukan untuk PNS lingkup Pemprov Sultra itu dijual dengan harga Rp60 hingga Rp70 juta.
Hingga 2018 lalu, dari total 793 rumah yang disiapkan Pemprov Sultra untuk PNS yang belum memiliki rumah pribadi, tercatat ada 532 PNS telah bermohon, dan membayar rumah yang ada di perumahan pemda itu. (b)