Ini Jadwal Buang Sampah untuk Warga Kota Kendari

435
Sampah yang dibuang warga di pendakian jalan di sekitar Terminal BBM Kendari Jln. R.E Marthadinata

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Warga Kota Kendari diharapkan mematuhi waktu pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayahnya. Dimana warga diberikan waktu untuk membuang sampah mulai pukul 17.30 Wita sampai dengan 06.00 wita.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin mengatakan batas waktu pembuangan sampah ini telah diatur salam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah dan Jadwal Waktu Pembuangan Sampah di Kota Kendari.

Untuk itu, warga kota Kendari mesti mematuhi hal tersebut sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di TPS lingkungan masing-masing.

Baca Juga : Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Kendari Bakal Tambah Armada

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

“Hal ini tentunya akan memudahkan buat petugas pengangkut sampah dalam membersihkan TPS yang mereka lewati. Dengan begitu tidak ada lagi sampah yang berserakan di TPS,”ungkapnya, di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2019).

Untuk lebih memberikan pemahaman kepada warga tuturnya, pihaknya telah meyebarkan surat edaran terkait perwali tersebut, melalui lurah, camat, rukun tetangga (RT), dan rukun warga (RW) se-Kota Kendari.

Sasaran dari penyebaran surat edaran ini lanjutnya, agar dapat mengingatkan masyarakat tentang peraturan ini. Terlebih Perwali ini sudah ada beberapa tahun lalu dan sudah seharusnya masyarakat mematuhinya.

Baca Juga : Penyebab dan Solusi Ratusan Ton Sampah di Kendari

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

“Satu hal yang menjadi kendala saat ini adalah masyarakat sudah mengetahui aturan ini tetapi masih banyak yang melanggarnya. Jadi dibutuhkan edukasi yang lebih buat masyarakat,”tuturnya.

Sementara itu Lurah Bende Amir Yusuf menukaskan, pihaknya terus mengingatkan warga untuk membuang sampah sesuai waktu yang ditetapkan. Dengan begitu, ini akan memudahkan kinerja petugas pengangkut sampah.

“Sosialisasi Perwali ini menjadi tanggung jawab kami juga di pemerintah kelurahan. Sebab berdasarkan pantauan kami masyarakat yang mematuhi aturan ini hanya berkisar 20 sampai dengan 30 persen,”tukasnya. (B)

 


Kontributor : M Rasman Saputra
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini