Ini Kajian Hukum Terkait Rumitnya Pencabutan IUP di Wawonii

Effendi Kalimuddin

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Wakil Gubernur Lukman Abunawas telah berjanji untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Komitmen demikian dinyatakan Lukman di hadapan ribuan demonstran dari Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) pada Kamis (14/3/2019) lalu. Para demonstran meminta pencabutan semua IUP di Konkep.

“Tidak usah ragu, saya siap pertaruhkan jabatan saya, jabatan Kepala Biro Hukum dan jabatan Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kalau tidak benar izin usaha pertambangan (IUP) dicabut, potong leher kita,” ujar Lukman Abunawas dengan nada lantang.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Negeri Sembilanbelas November (UNSN) Kolaka Yahyanto menilai langkah yang dilakukan oleh Lukman Abunawas sudah tepat guna menciptakan kondisi yang aman di Sultra dengan melakukan kajian secara komprehensif terkait IUP di Konkep.

(Berita Terkait : Temui Pendemo, Wagub Lukman Teken Pencabutan IUP Konkep)

“Saya melihat perlu juga dilihat IUP ini sudah tepat diberikan apa tidak, karena Wawonii pulaunya sangat kecil tapi IUP 15, kalau nga salah, sedangkan mata pencaharian masyarakat disana pada sektor perikanan. Jadi, menurut saya sudah tepat yang dilakukan oleh pak wakil gubernur untuk mengkaji ulang pemberian IUP,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Mesengger, Kamis (14/3/2019) malam.

Kemudian, penerima IUP juga perlu dihadirkan untuk duduk bersama dengan masyarakat. Bila nantinya ada pencabutan IUP dan perusahaan keberatan, maka yang diuji adalah keputusan pemberi IUP.

“Dan masyarakat Sultra berhadap semoga kasus ini ada titik temu antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah,” ujar Dekan Fakultas Hukum UNSN Kolaka itu.

(Berita Terkait : Penyebab Gejolak Tambang Wawonii, Ini Penjelasan Pengamat Sosial)

Pemprov Sultra melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memastikan pembekuan sementara seluruh IUP yang beroperasi di Konkep. Hal itu usai dikeluarkannya surat penghentian sementara nomor 540/851 yang ditujukan kepada seluruh pemilik IUP di Konkep dan ditandatangani langsung Plt Kadis ESDM Andi Azis pada 12 Maret 2019.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra Effendi Kalimuddin mengatakan proses pengkajian ulang dan pencabutan permanen seluruh IUP yang ada di Pulau Wawonii butuh proses dan tidak dapat dilakukan secara instan karena alasan desakan dari masyarakat.

Dalam penerbitan sebuah IUP setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha tambang yakni syarat teknis, administrasi, lingkungan dan keuangan.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 dijelaskan pada pasal 5 tata cara evaluasi terhadap penerbitan IUP. Salah satunya dijelaskan tentang aspek kewilayahan yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak tumpang tindih dengan WIUP lain yang sama komoditas, WIUP tidak tumpang tindih dengan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), tidak tumpang tindih dengan wilayah administratif kabupaten/kota atau provinsi lain. Koordinat IUP Eksplorasi sesuai dengan koordinat pencadangan wilayah, koordinat IUP Operasi Produksi berada di dalam koordinat IUP Eksplorasi dan/atau koordinat IUP sejajar garis lintang bujur.

“Empat syarat (teknis, administrasi, lingkungan dan keuangan) ini wajib untuk dipenuhi pengusaha jika ingin memperoleh IUP dari pemerintah dan melakukan aktivitas pertambangan di suatu wilayah termasuk Konkep,” kata Effendi ditemui di kediamannya, Sabtu (16/3/2019).

Kemudian, setidaknya ada tiga aspek hal yang perlu dikaji oleh tim evaluasi yang dibentuk pemerintah untuk proses pencabutan IUP yang ada di Konkep yakni melihat apakah seluruh pemegang 13 IUP itu telah memenuhi syarat penerbitan IUP sesuai Permen ESDM Nomor 43 tahun 2015, selanjutnya apakah ada tindak pidana yang dilakukan pemegang IUP serta terjadi pailit (bangkrut) pada usaha tambangnya.

(Berita Terkait : Pemerintah Pusat Sepakat Tak Ada Ruang untuk Pertambangan di Konkep)

Apabila ditemukan ada IUP yang bermasalah di Konkep pada tiga aspek itu melalui hasil pengkajian, maka kewajiban Gubenur untuk segera menandatangani surat keputusan pencabutannya secara permanen.

“Ya, kalau hasil evaluasi ditemukan ada yang tidak memenuhi syarat, ya mau tidak mau harus kita cabut kan aturannya jelas, makanya ESDM harus memberikan data yang jelas dan valid,” kata mantan Plt Bupati Buton itu.

Peta Pulau Wawonii merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) mineral logam berdasarkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) nomor 3673K/30/MEM/2017 tentang penetapan wilayah pertambangan pulau Sulawesi.

Dijelaskan pula yang menjadi dilema pemerintah saat ini adalah bagaimana jika pemegang IUP di Konkep memenuhi semua persyaratan yang ditentukan atau dapat dikatakan sebagai pemegang IUP dengan status Clean and Clear (CnC).

Effendi menegaskan, bahwa saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap 13 IUP tersebut (ada 15 IUP, namun yang akti hanya 13 IUP). Kalau pun nantinya, ada didapatkan pemegang IUP berstatus CnC akan kembali dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan tertinggi pemerintah yakni Gubernur apakah akan tetap mencabut permanen untuk memenuhi keinginan masyarakat atau tidak.

“Kalau misal hasil evaluasi dan permintaan Gubernur kita harus cabut semua, ya harus kita cabut semua dan kita siapkan kekuatan hukumnya melalui SK (surat keputusan),” imbuhnya.

Kendati demikian, pemerintah pun harus siap menghadapi gugatan dari para pemegang IUP di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) jika SK tersebut dikeluarkan. Pasalnya, hal ini merupakan bagian dari konsekuensi hukum yang harus dihadapi pemerintah.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) nomor 3673K/30/MEM/2017 tentang penetapan wilayah pertambangan pulau Sulawesi terlihat pada halaman terakhir atau lampiran keputusan peta Pulau Wawonii merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) mineral logam.

Dalam keputusan ini ditetapkan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi yang terdiri atas: Wilayah Usaha Pertambangan (WUP); Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Wilayah Pencadangan Negara (WPN); dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), yang dituangkan dalam lembar peta tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini dan dalam bentuk peta digital.

WUP sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam menentukan: Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral radioaktif; WIUP mineral logam; WIUP mineral bukan logam; WIUP batubara; dan/atau WIUP batuan.

Dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Peraturan Daerah tentang RTRW kabupaten/kota. (A)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini