ZONASULTRA.COM,KENDARI– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi mengeluarkan Surat Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk seluruh wilayah yang ada di Sultra hingga tingkat RT/RW.
Instruksi Gubernur Sultra ini bernomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang PPKM mikro atas pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sultra. Instruksi ini ditetapkan di Kendari pada tanggal 6 juli 2021 dan ditanda tangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Kamari.
Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi Universitas HaluOleo (UHO) Syamsir Nur mengatakan PPKM Mikro adalah buah dari kebijakan pemerintah pusat untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Kata dia, hal ini akan berdampak bagi perekonomian masyarakat di Sultra, karena aktivitas sosial akan dibatasi dan menyebabkan mobilitas terbatas. Apalagi saat ini masyarakat hanya mengandalkan penerimaan atau pendapatan harian.
“Sangat setuju, bahwa ketika pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Mikro dan pemerintah harus memberikan segera bansos kepada masyarakat,” ucap Syamsul Nur melalui pesan WhatsApp, Pada Rabu (7/7/2021).
Selain itu, pemerintah pusat juga kata dia, harus menyampaikan informasi atau mengeluarkan surat edaran secara detail terkait aturan PPKM Mikro itu. Agar tidak terjadi perdebatan di masyarakat dan mereka menerima kebijakan tersebut.
Harapannya PPKM Mikro bisa berjalan dengan baik, kemudian pemerintah dan masyarakat bisa bersinergis dan saling memahami.
Menurutnya, ini adalah cara pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah dan ini bukan semata keinginan pemerintah, hanya sebuah pilihan di tengah kontraksi ekonomi di Sultra.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Samsul Anam menambahkan dengan adanya kebijakan PPKM Mikro, akan berdampak pada volume penjualan dan omset usaha para pelaku usaha di bidang retail, restoran dan rumah makan serta industri perjalanan dan perhotelan.
Untuk itu, masyarakat harus memahami sejak awal pandemi Covid-19, dan ini salah satu cara untuk meredam penyebarannya.
“Sangat setuju, hal ini harus berfokus pada upaya penanganan serius pada penyebaran Covid-19, yang salah satunya ikhtiar melalui PPKM Mikro ini,” tegasnya.
Dalam surat edaran Wali Kota Kendari nomor 440/4541/2021 tentang pengetatan PPKM mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease (covid-19) disebutkan:
Bahwa kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA.
Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA.
Kemudian, pusat perbelanjaan seperti Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Sedangkan sektor sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Misalnya sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. (b)