Ini Komentar Kuasa Hukum Tafdil-Johan Atas Putusan PSU Oleh MK

125
Taufik Basari
Taufik Basari

ZONASULTRA. COM, JAKARTA – Pasca putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Kasra – Man Arfa, kuasa hukum pasangan Tafdil – Johan, Taufik Basari mengaku siap dengan segala keputusan majelis termasuk perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Putusan tersebut tentu saja mengharuskan pihaknya harus berjuang lagi lantaran keputusan Komisi Pemikihan Umum (KPU) yang memenangkannya dianulir.

Taufik Basari
Taufik Basari

“Tentu kami menghormati keputusan MK dan kami akan siap menghadapi PSU ini, tapi kami punya catatan utama yakni dari tujuh TPS ini tidak ada sama sekali hal yang menunjukan bahwa terdapat kecuarangan,” ujar Taufik Basari saat ditemui usai pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu sore (26/4/2017).

BACA JUGA :  [HOAKS] Konten TikTok soal Alumni Trisakti Deklarasi Dukung Jokowi

Berita Terkait : Putusan MK Berikan Peluang Bagi Kasra – Man Arfa Menangkan Pilkada

Menurutnya, hal itu semata-mata karena pelanggaran administrasi yang menurut panwas harus dilakukan PSU. “Kami tetap siap menghadapi dengan tidak ada kekhawatiran, karena memang tidak ada satupun yang menyatakan bahwa kami dari paslon melalukan pelanggaran,” pungkasnya.

Ia juga mengkritisi khusunya terkait dengan putusan MK terhadap empat TPS yang dinyatakan harus PSU lantaran telah dilakukan pembukaan kotak suara. Padahal, kata Taufik, fakta di persidangan menunjukan pembukaan kotak suara itu juga dihadiri oleh Panwas dan alasannya untuk mengambil C1 yang terlanjur masuk kotak dan untuk kepentingan diupload.

BACA JUGA :  Video Viral di Sampang Surat Suara Sudah Tercoblos 02, KPU: Narasi Hoaks

Berita Terkait : MK Putuskan PSU Tujuh TPS di Tiga Kecamatan di Bombana

“Sementara dalam persidangan juga sudah dinyatakan sama sekali tidak ada perubahan jumlah suara, tapi nyatanya itu tidak dijadikan pertimbangan oleh MK dan tetap dilakukan PSU,” tutup kuasa hukum pasangan “Bertahan” ini.

Seperti diketahui bahwa MK memerintahkan PSU di tujuh TPS yaitu TPS 2 Desa Tahite Kecamatan Rarowatu, TPS 1 Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Sesa Marampuka/ TPS 1 Lemo Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 2 Desa Marampuka/TPS 2 Larete Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara, TPS 2 Desa Lantare Kecamatan Lantare Jaya. (B)

 

Repoeter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini