SIDANG MK – Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Bombana di Gedung MK, Jakarta, Rabu sore (26/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahakamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga kecamatan di Kabupaten Bombana. Hal ini terungkap dalam pengucapan putusan hasil perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana yang digelar di MK hari ini, Rabu sore (26/4/2017).
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan membatalkan keputusan KPU Bombana,” ucap Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu sore (26/4/2017).
Baca Juga : Sambut Putusan di MK, Polres Bombana Siagakan 186 Personil
Adapun tujuh TPS yaitu TPS 2 Desa Tahite Kecamatan Rarowatu, TPS 1 Desa Larete Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Sesa Marampuka/ TPS 1 Lemo Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 2 Desa Marampuka/TPS 2 Larete Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara, TPS 2 Desa Lantare Kecamatan Lantare Jaya.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bombana untuk melaksanakan PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 di tujuh TPS sebagaimana amar putusan,” kata Majelis lebih lanjut.
Baca Juga : KPU Bombana Serahkan Kesimpulan Tertulis ke MK
Setelah mencocokan bukti-bukti baik dari pihak pemohon (Kasra-Man Arfa), termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait (Tafdil-Johan), majelis berkesimpulan sebagian permohonan pemohon terkait beberapa TPS yang diusulkan PSU beralasan hukum.
Pihaknya juga memerintahkan baik KPU RI maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi terhadap jalannya PSU yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah diputuskan. Selain itu, kepolisian juga diminta untuk mengawal proses tersebut. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam