ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima personel Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Kelima polisi itu yakni seorang perwira AKP GY dan empat orang berpangkat brigadir.
Kelimanya dilaporkan oleh atasannya, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Eka Faturrahman setelah ketahuan meminta uang lebih dari Rp50 juta saat pengembangan kasus narkoba pada 31 Agustus 2020 lalu.
Eka Faturrahman bercerita, kelima anak buahnya ini meminta uang kepada pengguna narkoba yakni Kades Wundumbite Kamaruddin, Kades Anggolosi Husain, Kepala Bidang di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Kolaka Timur (Koltim), dan seorang warga bernama Sam.
Saat penggerebekan dilakukan di rumah Sam di Kecamatan Ladongi, yang dipimpin oleh AKP GY, keempat orang ini tengah bermain kartu, bukan mengonsumsi narkoba. Tetapi ditemukan barang bukti 0,7 gram sabu habis pakai sejauh empat meter dari rumah warga.
Eka Faturrahman mengaku curiga dengan aksi yang dilakukan oleh kelima anak buahnya itu. Ia pun mencoba mencari informasi sendiri.
“Saat pengembangan, tidak ada laporan resmi dari anak buah saya. Akhirnya saya cari laporan sendiri, rupanya sudah direkayasa (informasi tidak sesuai dengan yang saya dapatkan),” ujar Kombes Pol M. Eka Faturrahman saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/9/2020).
Tak hanya itu, sejumlah tetangganya juga menaruh curiga. Pasalnya, keempat pelaku ini ditangkap pada malam hari, namun pagi harinya sudah kembali berada di rumah. Mereka mempertanyakan hal itu kepada Eka Faturrahman.
Merespon laporan warga, Eka Faturrahman pun memerintahkan anggotanya di bagian pengawas penyidikan, kepala Subdit II dan bersama-sama Propam turun memastikan kecurigaan warga. Alhasil, keempat orang ini mengaku memberi sejumlah uang kepada lima polisi itu.
“Hasil interogasi, yang itu sebagai biaya untuk pengembangan kasus, mencari kasus yang lebih besar lagi. Supaya pelaku dilepas. Uang dibayar via transfer sekitar Rp50 juta, ada yang Rp14 dan Rp 8 juta, totalnya Rp50 juta lebih,” ungkap dia.
Eka menyebut, uang itu telah dikembalikan oleh perwira polisi itu kepada warga dan disaksikan oleh Propam, Senin (7/9/2020) lalu. Namun, ia menegaskan, tindakan anak buahnya itu telah ditindaklanjuti ke Propam untuk diberikan sanksi.
“Saya laporkan sendiri (ke Propam), biar tidak ada pembelaan dari saya, atau menutup-nutupi ini anak buah saya menyimpang. Sekarang ditindaklanjuti oleh Propam,” tukas dia.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan Propam Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, proses persidangan kelima anggota korps bhayangkara itu menunggu proses pemberkasan di unit pengawasan profesi.
Kelima polisi ini dijerat dengan pasal mengenai pelanggaran kode etik. Pihak propam juga telah melengkapi alat bukti untuk dibawa ke meja sidang. Namun, untuk jadwal sidang, kata Bambang belum dijadwalkan
“Mereka melanggar pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri, alat bukti cukup,” beber Kombes Pol Bambang Satriawan saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (14/9/2020). (A)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati