Ini Pembagian Zakat Fitrah yang Disahkan Pemda Konut

305
Ini Pembagian Zakat Fitrah yang Disahkan Pemda Konut
RAPAT - Bupati Konut, Ruksamin, didampingi Wakil Bupati Konut, Raup dan Sekda Konut, Marthaya saat menggelar rapat penentuan zakat bulan suci ramadan 1440 hijjeria di Aaula Anawai Ngguluri, Senin (20/5/2019), turut di hadiri kepala Asisten l, ll, dan lll, Kepala OPD, dan Bagian Konut. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengesahkan pembagian zakat fitrah 1440 Hijriah di wilayah itu.

Keputusan itu berlangsung dalam rapat penetapan zakat fitrah bertempat di Aula Anawai Ngguluri, Senin (20/5/2019) dipimpin langsung Bupati Konut, Ruksamin.

Dalam keputusan bersama, besaran penetapan zakat fitrah itu dibagi dalam tiga bagian antara lain, beras dolog Rp 26.500 atau 3,5 liter per jiwa, beras ciliwung Rp 29 ribu atau 3,5 liter per jiwa, dan beras super Rp 37 ribu atau 3,5 liter perjiwa.

“Penetapan ini berdasarkan keputusan bersama dengan melalui proses tahapan musyawarah oleh pihak-pihak terkait. Dan telah disesuaikan harga beras yang berada di 13 kecamatan,”kata Ruksamin dalam rapat penetapan zakat fitrah.

Baca Juga : Bupati Konut Perintahkan DPMPTSP Sidak THM dan Rumah Makan

Di kesmpatan itu, mantan Ketua DPRD Konut ini, menghimbau agar keputusan yang dihasilkan segera diumumkan.

“Saya menghimbau juga segera dibuatkan surat keputasannya agar memliki legalitas yang jelas dan resmi. Serta kepada para camat selanjutnya nanti menindak lanjuti ke desa-desa dan kelurahan di wilayahnya,”ujarnya.

Dalam rapat itu turut hadir Wakil Bupati Konut Raup, Sekda Konut Marthaya, jajaran Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Konut, pihak Kementerian Agama wilayah Konut, dan juga pihak kepolisian. (b)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini