Ini Penjelasan DPMD Terkait Penghentian Dana Desa di Konawe

Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tasman Taewa
Tasman Taewa

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasman Taewa menyebutkan, penghentian dana desa (dandes) untuk 56 desa di Kabupaten Konawe dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Hal itu disampaikan Tasman Taewa, saat ditemui awak media di salah satu hotel, Kendari, Rabu (22/1/2020). Penghentian dana desa itu merupakan keputusan dari Kemenkeu guna melakukan beberapa hal terkait penataan desa, seperti titik koordinat wilayah, surat keputusan (SK) aparat desa, serta administrasi lainnya.

Baca Juga : Sekda Konawe: Penghentian DD 56 Desa untuk Perbaikan Administrasi

“Itu kebijakan Menteri Keuangan, kita sudah tidak bisa komentari harus diikuti. Karena itu transplantasi atau pemindahan dari RKUN (rekening kas umum negara) ke KRUD (rekening kas umum daerah). Jadi kalau sudah instruksi dari Menkeu, berarti 56 desa itu tahap ketiga 2019 itu sudah tidak dapat dandes,” terangnya.

Tidak hanya dandes 2019, Tasman mengungkapkan, dandes Kabupaten Konawe untuk tahun 2020 juga terpaksa dihentikan sementara. Penghentian itu pun, akan terus dilakukan hingga pendataan ulang selesai dilakukan di Konawe.

Baca Juga : Hingga Tahun 2019, Rp6,1 Triliun Dana Desa Sudah Mengalir ke Sultra

“Nanti didata ulang, setelah itu baru diusulkan kembali untuk kembali mendapatkan dandes. Jadi ini diadakan verifikasi ulang, mungkin dari 56 desa itu ada satu atau dua desa yang tidak memenuhi syarat, nanti digabung dengan desa induk, intinya ini evaluasi ulang,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penghentian aliran dana desa untuk 56 desa di Konawe, penghentian itu dilakulan pasca munculnya isu desa fiktif. Belakangan diketahui bahwa dalam proses pendefinitifan 56 desa ini bermasalah. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini