Ini Penjelasan KPU Konsel Soal Kehadiran Sekda Saat Pendaftaran Bacakada

Ini Penjelasan KPU Konsel Soal Kehadiran Sekda Saat Pendaftaran Bacakada
FOTO BERSAMA - Foto Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel Sjarif Sajang yang berfoto dengan pengurus parpol saat proses pendaftaran bacalon berlangsung. Foto ini beredar dimedia sosial dan menuai kritikan untuk penyelenggara. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Ketua KPU Konawe Selatan (Konsel) Aliudin menyampaikan terkait kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sjarif Sajang selama tahapan proses pendaftaran tiga pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang berlangsung di kantor KPU. Penjelasan ini merespon kritikan warga di media sosial lantaran Sekda tengah selfie dengan para pengurus partai politik yang mengusung Paslon Petahana.

Di hadapan awak media dalam keterangan persnya, Aliudin menjelaskan kapasitas Sjarif Sajang selama porses pendaftaran sebagai desk pilkada juga satuan tugas (satgas) covid-19, ada kewajiban pemerintah daerah yang semua terangkum dalam desk pilkada untuk melaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap satu kali dalam dua minggu.

“Sehingga oleh desk pilkada itu bukan wajib tetapi tidak ada salahnya menurut kami kalau hadir,” kata Aliudin.

Lebih jauh Aliudin menambahkan, sebelum sekda Konsel itu hadir, pihaknya lebih dulu menyampaikan surat penyampaian yang berisi jadwal pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon.

“Tapi sebelum beliau hadir, kami tekankan lebih dulu. Kalau hadir satu pasangan calon harus hadir semua, sehingga pak sekda hadir lebih awal dan mengikuti proses pencalonan mulai dari calon pertama mendaftar hingga calon yang mendaftar hari ini, hari terakhir,” paparnya.

Terkait beredarnya, foto Sjarif sajang yang selfi bersama pengurus parpol di dalam area panggung tempat pendaftaran, Aliudin mengungkapkan, situasi saat itu jenderal ASN tersebut dalam keadaan pasif di tempat yang telah disediakan.

“Terkait foto itu, karena ketidak tertiban saat itu menurut saya, disiapkan tempat berbeda. Tapi pak sekda ini didekati,” katanya.

Peristiwa itu, terjadi saat KPU melakukan scorsing waktu usai menerima berkas calon untuk dilakukan verifikasi berkas. Selama proses pemeriksaan tersebut baik KPU, Bacalon, Bawaslu, maupun pengurus parpol pengusung menunggu proses verifikasi tersebut.

KPU Konsel telah resmi menutup tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Konsel pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 24.00 dini hari tadi. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini