ZONASULTRA.COM, KENDARI – Deposito dan tabungan merupakan produk perbankan yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menyimpan uang. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui perbedaan dari deposito dan tabungan. Secara mendasar kedua produk perbankan ini memiliki tujuan yang berbeda. Jadi, nasabah sebelum menabung, harus memisahkan antara dana jangka panjang dengan kebutuhan rutin atau darurat.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Ekonomi Moneter Harisuddin mengatakan, deposito dan tabungan memiliki tiga perbedaan mendasar yaitu suku bunga, waktu penarikan dan jenis produk.
Dia memaparkan, berdasarkan suku bunga, deposito memiliki suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Dengan bunga yang lebih tinggi, walaupun tetap dikurangi biaya administrasi, nasabah akan mendapatkan keuntungan jika menyimpan pada produk deposito. Berbeda ketika di tabungan biasa, bunganya lebih sedikit, dan biasa digunakan untuk biaya administrasi.
Selanjutnya, waktu penarikan tabungan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM), sedangkan deposito tidak bisa diambil seperti tabungan. Deposito hanya bisa diambil ketika perjanjian dengan bank sudah jatuh tempo dan deposito hanya bisa diambil di bank dimana nasabah mendaftarkan simpanan depositonya. Deposito, kata Haris, diukur untuk jangka waktu tertentu, misal satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.
“Kalau dilihat dari sisi likuiditas yang paling likuid itu sebenarnya giro, kemudian tabungan dan terakhir deposito. Nasabah lebih dimudahkan dalam mengambil uang,” ungkap Harisuddin ditemui di Kantor Perwakilan BI Sultra, Senin (7/11/2016).
Selanjutnya, deposito merupakan jenis produk yang bersifat investasi atau simpanan berjangka. Sedangkan tabungan lebih seperti simpanan biasa yang bisa diambil saat ada kebutuhan mendesak nasabahnya.
Dia menambahkan, nasabah sebaiknya membedakan penyimpanan uang atau dana di dua produk perbankan tersebut. Agar tidak mengganggu dana simpanan jangka panjang dengan kebutuhan rutin sehari-hari. Selain melihat keuntungan dan kemudahan yang diberikan kedua produk tersebut.
Harisuddin juga mengatakan untuk persamaan antara keduanya adalah bahwa dana tersebut berasal dari pihak ketiga yaitu nasabah yang dikelola oleh bank.
“Bank menjalankan fungsi intermediasi dalam rangka menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat melalui kredit, ” tutupnya. (B)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati