ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi telah menerima rekomendasi Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) melalui suratnya bernomor 337/1454/2018 tentang tindak lanjut aspirasi Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW) untuk mencabut 15 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Konkep.
Politikus NasDem ini mengatakan, rekomendasi Bupati Konkep itu tidak serta merta diiyakan. Pihaknya perlu membahasnya terlebih dahulu, salah satunya dengan memanggil para pemegang IUP di wilayah Pulau Kelapa itu.
“Itulah rekomendasi, makanya sekaligus kita bahas. Jadi nanti kita nilai semua kebutuhan itu untuk kepentingan masyarakat. Kalau sekarang ada satu daerah dimekarkan, salah satu arah pemekaran itu kan potensi daerahnya. Tapi tentu dalam mengelola potensi daerah harus ada aturan-aturan yang harus kita penuhi,” kata Ali Mazi ditemui di Gedung DPRD Sultra, Selasa (13/11/2018).
(Berita Terkait : Soal Pencabutan 15 IUP di Konkep, Internal DPRD Sultra Beda Pendapat)
Lanjutnya, selain memanggil para pemegang IUP, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii.
Jika seandainya ada perusahaan tambang yang tidak lengkap dokumennya, pemerintah provinsi (Pemprov) tidak serta merta mencabut IUP-nya. Tapi dengan melakukan pembekuan terlebih dahulu agar mereka bisa melengkapi dokumen yang kurang.
“Perusahaan tambang melakukan ekplorasi harus sesuai dengan syarat undang-undang. Tapi jika mereka tidak mau mematuhi ya kita lakukan pencabutan. Jadi prosedur itu tetap kita laksanakan agar jangan merugikan para pihak, karena investor sudah mengeluarkan modal juga,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Bupati Konkep Amarullah mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan 15 IUP di Konkep melalui suratnya bernomor 337/1454/2018 pada tanggal 2 Oktober 2018. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sultra Ali Mazi
Dalam surat itu, Bupati Konkep berharap agar aspirasi PMMW dapat menjadi bahan pertimbangan Gubernur Sultra Ali Mazi.
Surat inilah kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Pertambangan DPRD Sultra. (B)