Soal Pencabutan 15 IUP di Konkep, Internal DPRD Sultra Beda Pendapat

Soal Pencabutan 15 IUP di Konkep, Internal DPRD Sultra Beda Pendapat
HEARING - Pansus penertiban pertambangan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) saat melakukan hearing dengan masyarakat Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di gedung DPRD setempat, Senin (29/10/2018) lalu. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki pendapat yang berbeda terkait rencana pencabutan 15 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Anggota DPRD Sultra yang beda pendapat tersebut antara lain, La Ode Mutanafas, Suwandi Andi, Made Suparna, Samsul Ibrahim, Andi Sakra, Mardamin, dan Akalim.

Anggota panitia khusus (Pansus) penertiban pertambangan DPRD Sultra La Ode Mutanafas menyayangkan sikap para koleganya yang mengambil keputusan tanpa melakukan rapat terlebih dahulu bersama anggota pansus lainnya.

Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya belum mengadakan rapat terkait persoalan pencabutan 15 IUP di Konkep, sehingga belum ada keputusan yang diambil.

Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas
La Ode Mutanafas

“Saya sendiri kaget, kalau kemudian ada keputusan pansus yang menyetujui pencabutan 15 IUP di Konkep. Yang saya kagetkan bahwa ketika berbicara pada persoalan pencabutan IUP, itu semua hal secara komprehensif kita harus bisa tinjau bukan hanya faktor tekanan,” kata Mutanafas di ruang kerjanya, Senin (5/11/2018).

Sementara terkait dengan pernyataan pimpinan pansus Suwandi Andi yang mengatakan bahwa pansus telah menyetujui pencabutan 15 IUP di Konkep, Mutanafas menilai itu hanyalah pendapat pribadi atau sekadar meneruskan apa yang disampaikan Bupati Konkep dalam suratnya. Bukan merupakan keputusan pansus.

Sebab menurutnya, sebelum mengambil keputusan, pansus mestinya terlebih dahulu melihat beberapa sisi dan beberapa pertimbangan.

“Jadi semua pertimbangan itu kita harus hitung matang. Kalau tuntutan sepihak saja dari yang kontra itu yang kita tindak lanjuti, saya kira tidak lah elok. Sebab sebagian juga masyarakat yang ada di sana, yang kami dengar justru merespon hadirnya perusahaan tambang di sana,” tutur politikus PAN ini.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sementara merampungkan data-data terkait persoalan 15 IUP yang ada di Konkep. Pasalnya, pansus penertiban pertambangan DPRD Sultra belum melakukan kunjungan ke Konkep terkait permasalahan itu. Ditargetkan dalam dua pekan ke depan sudah ada beberapa poin yang diputuskan.

“Terkait dengan 15 IUP yang ada di Konkep itu datanya kita belum tau persis secara komprehensif. Kalaupun misalkan ada pelanggaran yang sifatnya itu tidak bisa ditoleransi, ya saya kira patut dipertimbangkan untuk kita rekomendasikan ke gubernur. Sehingga itu bisa dilakukan pencabutan, tapi kalau bisa diperbaiki, kenapa kita tidak tertibkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pimpinan pansus penertiban pertambangan DPRD Sultra Suwandi Andi bersama anggota pansus lainnya yakni, Samsul Ibrahim, Made Suparna, Andi Sakra, Mardamin, dan Akalim, menyetujui pencabutan 15 IUP yang ada di Konkep.

Penegasan ini diucapkan Suwandi dihadapan ratusan warga Konkep dan Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi kala rapat dengar pendapat di DPRD Sultra, Senin (29/10/2018) lalu.

“Kami dari pansus penertiban pertambangan DPRD Sultra setuju untuk menindaklanjuti surat Bupati Konkep Nomor 337/1454/2018 kepada Gubernur Sultra untuk pencabutan IUP yang ada di Konkep,” kata Suwandi. (A)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini