ZONASULTRA.COM, KENDARI– Calon Bupati Muna Rusman Emba mengaku puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatannya yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan di TPS 1 Desa Marobo.
Menurut Rusman Emba, keputusan tersebut cukup adil karena ini merupkana salah satu poin gugatan pasangan yang berakronim RUMAH KITA ini. “Alhamduillah, saya dan Pak Malik Ditu beserta para tim-tim dan pendukung kami berterima kasih atas putusan MK ini,” kata Rusman yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (25/2/2016).
Dengan adanya putusan PSU ini, mantan anggota DPD RI ini yakin bisa memenangkan PSU nanti. Apalagi dengan putusan ini pula, untuk sementara justru pasangan RUMAH KITA unggul 94 suara (minus 3 TPS yang akan PSU). (Artikel terkait : Breaking News: MK Putuskan Pilkada Muna PSU di 3 TPS)
Karena itu pasangan yang diusung partai PDIP, Golkar, Demokrat dan PPP ini menyerukan kepada seluruh pihak,terutama penyelenggara Pilkada (KPU) dan pihak-pihak terkait lainnya agar betul-betul netral, profesional dalam menjalakan tuganya agar tidak mencederai demokrasi seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kami minta kepada pasangan incumbent agar bermain secara fair, tidak melakukan politik uang dan kecurangan dengan memobilisasi pemilih seperti sebelumnya. Kami juga berharap kepolisian melakukan pengamanan yang independen. Masyarakat harus bebas menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya tanpa ada tekanan dari siapa pun,” ujarnya.
Saat ini Rusman telah menyerukan kepada seluruh tim sukses untuk segera melakukan konsolidasi terhadap para pendukung dan simpatisan dalam menghadapi PSU dan sekaligus memenangkan Pilkada.
Penulis : Rustam